Dinastinews.com Aceh | Aceh Utara —– Polsek Paya Bakong Laksanakan Restorative Justice (RJ), dalam perkara kasus pencemaran nama baik diruang Unit Reskrim Polsek, Senin 14 November 2022.
Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/02/XI/2022/SPKT/ Polsek Paya Bakong/ Polres Aceh Utara/ Polda Aceh, tanggal 02 November 2022, tentang tindak pidana Pencemaran Nama Baik, yang dilaporkan oleh salah seorang warga Desa Blang Ara Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dan yang terlapor juga berasal dari desa yang sama.
Kapolsek Paya Bakong, Ipda. Iskandar, kepada media ini mengatakan, “Kita melakukan program Comander Wish Kapolri Presisi Nomor 06, peningkatan kinerja penegak hukum, Meningkatkan Crime Clearence perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Paya Bakong dengan Melaksanakan Penghentian Penyelidikan (Cabut Laporan) terhadap satu Laporan Polisi dengan dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik” ungkapnya.
“Kita menghadirkan pelapor dan lengkapi administrasi penyidikan serta membuat BA Lanjutan bahwa perkara tidak lagi dilanjutkan secara hukum, Alhamdulillah Terlaksananya penghentian penyelidikan dan menaikkan nilai Crime Clearence Unit Reskrim Polsek Paya Bakong, dan kedua belah pihak kita Damaikan dengan disaksikan, Gechik Desa Blang Ara Usman,” pungkas Kapolsek.
Personil yang dilibatkan dalam proses RJ tersebut, Kanit Reskrim Bripka. Amirullah. SH. MH – Bripka Khairul Huda. SH dan Bripka Agussalim []
Fadly PB – Zamroni – Ganesha