RajaBackLink.com

POLISI GREBEK DUA LOKASI ILLEGAL MINIMG, AMANKAN 12 PELAKU DAN 2 EKSCAVATOR.

POLISI GREBEK DUA LOKASI ILLEGAL MINIMG, AMANKAN 12 PELAKU DAN 2 EKSCAVATOR.

Dinastinews.com Aceh | Banda Aceh —- Ditreskrimsus FC Polda Aceh menggerebek Dua Lokasi penambangan Emas tanpa izin atau (Illegal Mining) Rabu, 9 November 2022. Lokasi tersebut berada di Kabupaten Aceh barat dan Nagan Raya.

Direskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Sony menjelaskan, penggerebekan dilokasi pertama Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dilakukan Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya.

Dilokasi ini petugas mengamankan enam penambang yaitu ZD (34), JH (22)th, UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31)th. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat Ekskavator merek Hitachi, 2 alat pendulang emas, dan 3 ambal penyaring emas.

Sementara dilokasi kedua Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh barat, penggerebekan dilakukan Unit IV Tipidter dan Unit V Jatanras Sat Reskrim Polres Aceh barat.

Dilokasi ini petugas juga mengamankan enam penambang, yaitu MH (50), HD (25), HR (37), SK (30), SY (24), dan AR (20).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator merek Hitachi, 2 alat pendulang emas, 3 ambal penyaring emas, 2 plastik berisikan emas kotor, dan BBM jenis solar 500 liter.

“12 penambang illegal berhasil kita amankan, termasuk Dua Ekskavator dan pendukung kegiatan tambang lainnya” kata Sony, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 10 November 2022.

Sony ikut menegaskan, bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh untuk menindak para pelaku _illegal mining_ Penambangan illegal tersebut sudah menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti banjir yang melanda sejumlah Wilayah saat ini.

Oleh karena itu, Sony mengimbau para penambang illegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut, karena lambat laun pasti akan ditangkap dan ditindak []

Laporan: Hamdani Aradio and Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *