RajaBackLink.com

UNIT RESKRIM POLSEK LANGSA BARAT LAGI-LAGI DULANG PRESTASI BERHASIL AMANKAN ALAP-ALAP CURAT.

UNIT RESKRIM POLSEK LANGSA BARAT LAGI-LAGI DULANG PRESTASI BERHASIL AMANKAN ALAP-ALAP CURAT.

Dinsstinews.com Aceh | Langsa — Tepatnya pada hari Senin Tgl. 7 November 2022, sekira pukul 18.00 Wib, Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat kembali berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Adapun tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, Polres Langsa tersebut berinisial MA Bin KH (22), warga desa Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa, dalam pengungkapan tersebut Unit Reskrim juga ikut mengamankan barang bukti berupa:

– 1 (satu)pasang sepatu PEDRO warna biru dongker harga Rp. 1.500.000.

– 1 (satu) pasang sepatu FLADEO warna hitam, harga Rp. 500.000.

– 1 (satu) pasang sepatu PLAYBOY warna coklat harga Rp. 1.300.000.

– 2 (dua) stel celana jeans LEVIS warna hitam harga Rp. 1.800.000.

– 1 (satu) unit sepeda dayung.

Kapolres Langsa Akbp. Agung Kanigoro Nusantoro. SH. SIK. MH melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda. Hufiza Fahmi. SH rabu (8/11/2022) mengatakan, “Berawal pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib, korban melaporkan kejadian Pencurian Dengan Pemberatan 1(satu) unit sepeda dayung ke Polsek Langsa Barat di Gampong Paya Bujok Seulemak Kec. Langsa Baro, Pemko Langsa.

“Kasus pencurian tersebut, lanjut Kapolres melalui Kapolsek, sudah viral dimedsos Kota Langsa. Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan Penyelidikan dan berdasarkan bantuan CCTV yang beredar kemudian penyelidik mencurigai terhadap tersangka inisial MA alias Alam yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama, sebut Kapolsek.

Lanjut Kapolsek lagi, “Sebagai tindak lanjut, pada hari Senin kemarin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 18.00 wib, pelaku berhasil dijaring untuk amankan Team Opsnal Polsek Langsa Barat. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku dan mengakui semuanya termasuk pencurian yang sama dilakukan ditempat dengan korban yang lain terjadi di Gampong Paya Bujok Seulemak Kec. Langsa Baro, yaitu berupa barang

– 1 (satu) pasang sepatu PEDRO warna biru dongker.

Kemudian ————————

– 1 (satu) pasang sepatu FLADEO warna hitam.

– 1 (satu) pasang sepatu PLAYBOY warna coklat.

– 2 (dua) stel celana jeans LEVIS warna hitam.

Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku dirumah pelaku yang terletak di Desa Paya Bujok Seulemak. Kecamatan Langsa Baro. Pemko Langsa.

Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Langsa Barat, untuk dilakukan proses lebih lanjut. Demikian papar Kapolres Langsa melalui Kapolsek Langsa Barat[]

laporan : Boy Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *