RajaBackLink.com

POLRESTA BANDA ACEH AMANKAN EXCAVATOR DILOKASI PERTAMBANGAN GALIAN C ILLEGAL

POLRESTA BANDA ACEH AMANKAN EXCAVATOR DILOKASI PERTAMBANGAN GALIAN C ILLEGAL

 

Dinastinews.com Aceh | Banda Aceh — Personel Polresta Banda Aceh terdiri dari Satreskrim dan Satintelkam menyita satu unit Excavator merk Komatsu type Avance PC 200 dan buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan tertanggal 3 November 2022 dilokasi pertambangan galian C ilegal Gle Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Jumat (4/11/2022)

Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan dilokasi tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, penyitaan barang bukti dilokasi pertambangan karena telah habis masa berlakunya.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis, ianya tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut,” sebut Kasatreskrim didampingi Wakasat Intelkam AKP Alwafi Setya Mufid, SIK.

Kompol Fadillah menjelaskan bahwa pihaknya menyita alat berat milik FE untuk keperluan proses hukum. “Untuk alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum,” katanya.

Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00,. (Seratus Miliar Rupiah), katanya.

Kasatreskrim menerangkan, selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah dipolice line dilokasi, Kanit Tipidter Ipda Al Ansar, selaku penyidik telah memintai keterangan terhadap (AA 38th) selaku pencatat mobil pengangkutan, (FIR 28th) selaku operator escavator dan (MUK 45th) sebagai pendamping operator.

“Tiga petugas dilokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan diajukan ke Jaksa nantinya,” tambah Kasatreskrim.

Sementara itu, Escavator yang sudah dipolice line , Jumat(4/11/2022), akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan dilahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti Polresta Banda Aceh tidak memadai, pungkas Kasatreskrim[]

 

 

 

 

laporan: Hendrika and ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *