RajaBackLink.com

Di Duga Melakukan Asusila Pada Anak di Bawah Umur,BN di Tangkap Opsnal Satreskrim Polres Merangin

Di Duga Melakukan Asusila Pada Anak di Bawah Umur,BN di Tangkap Opsnal Satreskrim Polres Merangin

 

Dinastinews.com – Merangin Jambi,Selasa 1 November 2022. Kecepatan dan tanggal dari Satreskrim Polres Merangin dalam ungkap kasus yang di laksanakan Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki telah melakukan Tindak Pidana “Diduga PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI NO.17 TAHUN 2016

 

Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin menyampaiakan pada awak media ini,membenarkan telah terjadi diduga tindakan Asusila di Bawah Umur yang di lakukan inisial BN 40 tahun,Beralamat di Desa Sungai Ulak,Kecamatan Nalo Tantan,Kabupten Merangin-Jambi.

 

Kapolres Sampaikan,Di duga Pelaku telah di amankan pada hari Senin Tanggal 31 Oktober 2022 pukul 22.00 Wib.

Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH Kasat Reskrim polres Merangin,Pada Hari senin Tanggal 31 oktober 2022 Sekira pukul 22.00 Wib bersama Tim Elang Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa inisial BN 40 tahun sedang berada di rumah yang berada di Desa sungai ulak kecamatan Nalo tantan kabupaten merangin.

 

Aipda. Yoyok Purwanto Katim bersama Peraonil Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung menuju kerumah BN,sesampai di rumah BN,tim Elang Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan BN secara persuasif yang saat itu sedang duduk di dalam rumah nya.

Di duga tersangka setelah diamankan dibawa ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Pada awak media ini kapolres menyampaiakan,Seperti di ketahui Pada Hari kamis Tanggal 27 Oktober 2022 sekira Pukul 15.30 Wib telah datang melapor seorang perempuan atas kejadian tindah pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

 

Di duga kejadian Asusila terjadi,yang mana kejadian tersebut berawal ketika terlapor BN dan korban pada saat itu sedang bekerja memotong karet di kebun milik Jmn warga desa sungai ulak kecamatan Nalo tantan kabulaten Merangin.

 

Pada saat itu,di duga Tersangka Pencabulan memaksa untuk melakukan persetubuhan dan di tolak oleh korban PT. Namun di Paksa oleh di duga Tersangka BN. Saat insiden percobaan pertama namun tetap di paksa oleh terlapor dan langsung di baringkan di tanah oleh terlapor dan terjadi lah tindaka Asusila “perstubuhan” yang di lakukan terduga.

 

Aiptu. Main Sinuraya Kanit PPA,

Atas dasar Korban melaporkan kejadian tersebut ke palayanan pengaduan polres merangin untuk di tindak lanjuti dan pendalaman lain menyangkut tindakan ini di tangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ” PPA ”

 

Hambali

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *