Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima Kasasi terpidana Herman Yusuf yang sudah di vonis 6 bulan penjara pada tanggal 6 September 2022 oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan No.182/PID/2022/PT.DKI.
Walaupun sudah ada UU No.3 Tahun 2009 tentang MA dan surat edaran MA RI No.08 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali tidak boleh diajukan kasasi maupun PK dan harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan tingkat pertama. Korban sudah meminta penetapan Pengadilan pada tanggal 13 Oktober 2022 sampai sekarang belum direspon atau ditanggapi.
Sudah seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak kasasi terpidana Herman Yusuf dengan adanya UU No.3 Tahun 2009 dan SEMA No.8 Tahun 2011.Pada tanggal 6 Oktober 2022, korban Soeseno Halim beserta kuasa hukum dan redaktur media online menemui panitera muda pidana dan beliau menerangkan bahwa benar kasasi terpidana Herman Yusuf diterima karena kalau di tolak Pengadilan akan babak belur (kalau menjalankan sesuai Undang-Undang kenapa takut babak belur dilaporkan oleh terpidana Herman Yusuf). Dan panitera muda pidana menyarankan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menangkap terpidana Herman Yusuf setiap saat walaupun ada kasasi karena nantinya juga kasasinya bakal dikembalikan oleh Mahkamah Agung (MA) tanpa diperiksa atau diregister sesuai peraturan MA.
Akan tetapi waktu dimintakan pada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mengeksekusi terpidana jawabannya adalah tidak bisa dieksekusi harus menunggu surat pengembalian / jawaban dari MA dan JPU menyalahkan kenapa Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima kasasi Herman Yusuf walaupun sudah ada UU dan SEMA sehingga JPU tidak dapat mengeksekusi terpidana Herman Yusuf.
Korban Soeseno Halim dan kuasa hukum bingung dengan pernyataan dari panitera Pengadilan Jakarta Utara dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mana yang benar??
Sepertinya diduga ada permainan antara oknum Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan oknum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menyelamatkan dan menunda-nunda eksekusi terpidana Herman Yusuf yang sudah di vonis oleh Pengadilan Tinggi pada 6 September 2022 dan jelas-jelas tidak dapat dikasasi sesuai UU dan SEMA MA serta upaya hukum lainnya.
Maka dari itu, kuasa hukum dari korban Soeseno Halim sudah mengirim surat laporan ke Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA dan beberapa instansi terkait terkait termasuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Semoga dapat ditindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi oknum-oknum penegak hukum yang memberinya dan melindungi pelaku kejahatan dan membodohi rakyat yang mencari keadilan di negeri ini.
MASIH ADAKAH KEADILAN HUKUM DI NEGARA INDONESIA SAAT INI????
M.Irsyad Salim