RajaBackLink.com

Satu Boss, Empat Pekerja Tersangka PETI di Amankan Satreskrim Polres Merangin.

Satu Boss, Empat Pekerja Tersangka PETI di Amankan Satreskrim Polres Merangin.

Dinastinews.com – Jambi Merangin. Kamis 27 Oktober 2022. Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin Membenarkan telah mengamankan Beberapa di duga Tersangka Pelanggar Pada 158 Undang-undang nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

Penelusuran awak media Saat komfirmasi bersama Kapolres Merangin,Jajaran SatReskrim ya g di Pimpin Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH

Melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin telah melakukan ungkap kasus

Setiap orang yang melakukan Penambangan Emas Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

 

Di duga melanggar Pasal

158 Undang-undang nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

 

Kegiatan di duga melaksanakan pelanggaran ini bertempat di

Desa Plangki Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin.

Hari Rabu pada tanggal 26 Oktober 2022 Pukul 16:00 Wib

 

Kapolres sampaikan identitas di duga Tersangka JS 37 Tahun, beralamat Desa Pulau Baru, Kec.Batang Masumai Kab.Merangin. RF 38!th beralamat di Desa Nibung Kec. Batang Masumai Kab.Merangin.. AL 27 Tahun, Desa.Lubuk Gaung Kec. Batang Masumai Kab.Merngin. DS 22 Tahun, Desa. Durian Betakuk Kec.Renah Pembarap Kab. Merangin. ” Di duga Boss ” ZR 52 Tahun, Desa Plangki Kec.Batang Masumai Kab.Merangin.( Pemilik Lahan).

 

Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH menjelaskan pada awak media mengenai Kronologis

 

Pada hari Rabu Tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib anggota unit tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa Di Desa Plangki kec. Batang Masumai Kab. Merangin.

 

Terdapat kegiatan penambangan emas tapa izin menggunakan Mesin Diesel/Dompeng, unit tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, beberapa saat kemudian opsnal ke lokasi dan ditemukan kegiatan PETI menggunakan mesin Dompeng.

 

Unit tipidter dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan sebanyak 4 (empat) kedapatan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,beberapa melarikan diri.

 

Point Penting yakni telah mengamankan 1 (satu) orang pemilik lahan PETI, barang bukti dan Pelaku di amankan di Polres Merangin.

 

Barang bukti utama yakni

– 1 (satu) buah Gabang.

– 2 (Dua) buah Karpet warna Hijau.

Kapolres juga sampaikan,guna pendalaman kasus ini,Satreskrim polres Merangin tetap melaksanakan pendalaman lain nya,ujar Kapolres.

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *