Dinastinews.com – Merangin Jambi,Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 09.30 wib Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. Kapolsek Tabir Iptu. Adha Fristanto. SH.MH. didampingi Waka Polsek Tabir Ipda. Zulkarnain dan personil Polsek Tabir. Kanit Intelkam Aiptu. D Sembiring. Bhabinkamtibmas Desa Tegal Rejo Aipda. Agus.
Kapolsek Tabir. Iptu. Adha Fristanto. SH.MH menjelaskan seiring dengan perkembangan teknologi, melakukan pendaftaran SKCK tidak harus di kantor Polsek Tabir bisa dilakukan dengan cara melalui website www.skck.polri.go.id kemudian mengikuti petunjuknya dalam aplikasi tersebut dan SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal di terbitkan dan bisa di perpanjang jika memang di perlukan
Dan Kapolsek Tabir juga menjelaskan bahwa untuk Ijin keramaian seperti bola kaki harus di penuhi persyaratannya dan akan di pertimbangkan , Polsek akan mengeluarkan rekomendasi dan membuat kirka dan izin tersebut di Sat intelkam polres merangin.
Dalam giat tersebut Kapolsek tabir di sambut dengan baik oleh TULUS kepala desa Tanjung Rejo kec. Margo tabir dan dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa Tanjung Rejo Kec.Margo Tabir. Ketua dan Anggota BPD Desa Tanjung Rejo kec.Margo Tabir
. Dan perwakilan massyarakat desa Tanjung Rejo.
Hambali














