Dinastinews.com Aceh | Aceh Timur — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) meminta masyarakat agar tetap mengawasi proses Verifikasi Faktual Partai Politik yang saat ini sudah mulai berlangsung. Menurut Ketua LSM ForMAT Aceh Mahyuddin Kubar berbagai unsur masyarakat boleh terlibat secara tidak langsung dalam memantau jalannya proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh penyelenggara, Rabu 19/10/22
Mengingat, dengan banyaknya partai politik bukan tidak mungkin sangat rawan terhap pemalsuan data masyarakat, serta data lainnya untuk memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dikabupaten/ Kota.
“Pengalaman, pada pemilu lalu didaerah seperti Aceh Timur, masih ada partai politik yang sengaja meminta beberapa warga agar memenuhi undangan partai saat dilakukan verifikasi, bahkan dari hasil temuan ada satu orang yang memegang tiga kartu anggota partai, belum lagi yang tak memiliki sekretariat, jadi saat terjun tim verifikasi sekretariat disewakan dadakan, asal dianggap memenuhi syarat saja,” kata Mahyudddin Kubar.
Untuk itu demi terciptanya Pemilu yang jujur dan berkualitas, maka para peserta Parpol diminta harus jujur sebagai wadah tempat memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Selain itu, pihak penyelenggara diminta juga untuk tidak “bermain mata” dengan pengurus partai. Jika tercium maka harus siap-siap berurusan dengan DKPP, karena proses Verfak yang sedang berjalan tidak terlepas dari pantaun elemen masyarakat, dan siap mengumpulkan data,” tegas Mahyudddin.
Menurut Mahyuddin, di Aceh Timur sendiri Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah mulai melakukan verifikasi faktual sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.
“Verifikasi faktual dilakukan terhadap 12 partai politik yang telah memenuhi syarat calon peserta Pemilu 2024, yang telah memenuhi syarat Administrasi. Ada delapan partai politik nasional (Parnas) dan empat partai politik lokal (Parlok),” terangnya.
Pelaksanaan verifikasi faktual terang Mahyudddin, berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022, tentang pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum.
“Kita semua tentu berharap agar petugas verifikasi faktual dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang telah diatur,” harap mantan aktivis HMI. Adapun partai yang akan diverifikasi aktual yakni sejumlah partai yang telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi, seperti Partai Perindo, Partai Ummat, Partai PSI, Partai HANURA, Partai GELORA, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sedangkan partai politik lokal yang dinyatakan telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi oleh KIP Aceh dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, yaitu, Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh[]
*