RajaBackLink.com

Unit Reskrim Polsek Penjaringan Ringkus Jambret Yang Meresahkan Warga Negara Asing

Unit Reskrim Polsek Penjaringan Ringkus Jambret Yang Meresahkan Warga Negara Asing

Jakarta – Polsek Metro Penjaringan mengadakan Konfrensi Pers tentang ungkap kasus penjambretan yang menyasar korban Warga Negara Asing (WNA) pada Jumat (21/10/2022) yang dipimpin Kapolsek Penjaringan Kompol Moehamad Probandono Bobby Danuardi, SH,S.I.K,M.SI.

Kapolsek Penjaringan yang akrab disapa Bobby menuturkan, “Dari 3 (tiga) laporan masyarakat, yang pertama korban UMR (WNA India) pada 27 Agustus 2022 jam 10.20 WIB dijambret di Outside Greenbay Pluit, UMR mengalami kerugian HP Merk Iphone 11, passport India, uang dollar 10.600 USD, koin emas 2 gram, uang Rp.2 juta, buku kitab dan kunci kamar apartemen” tutur Bobby.

“Yang kedua tanggal 9 Oktober 2022, korban BK (WNA Spanyol) dijambret di pinggir jalan dan BK mengalami kerugian HP Iphone SE, dan yang ketiga tanggal 16 Oktober 2022, korban RT (WNA Austria) dijambret saat bersepeda depan Pluit Junction, RT mengalami kerugian HP merk Samsung S20 warna silver” jelas Bobby.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Penjaringan melakukan penyelidikan mendalam dengan menggunakan Scientific Crime Investigation dan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan penadah barang hasil curian tersebut dan pada Senin (17/10/2022) menangkap 8 (delapan) orang di 2 (dua) lokasi yaitu di Penjaringan dan Jelambar.

Barang bukti kejahatan yaitu 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Christie, 1(satu) buah tas warna coklat merk LV dan sisa uang Rp.1.150.000,- berikut barang-barang rampasan dari para korban.

Kedelapan begundal itu adalah 5 (lima) orang sebagai pelaku yakni RA (22 tahun), MS (21 tahun), MNI (33 tahun), R (18 tahun) dan W (20 tahun) dan 3 (tiga) orang sebagai penadah yakni NR (23 tahun), J (38 tahun) dan AS (30 tahun).Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

M.Irsyad Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *