RajaBackLink.com

Kapolsek Beserta Bhabinkamtibmas Menghimbau Kepada Seluruh Apotik Tidak Menjual Obat Sirup

Kapolsek Beserta Bhabinkamtibmas  Menghimbau Kepada Seluruh Apotik Tidak Menjual Obat Sirup

Dinastinews.com
Muara tebo 21/10/2022 Terima Surat Edaran dari Pemerintah nomor : 442/1599/Dinkes&KB/X/2022 Tanggal 20 Oktober 2022 tentang larangan peredaran obat jenis Sirup untuk anak’-anak maka Bhabinkamtibmas bertindak cepat Polsek Jajaran Polres Tebo memberikan himbauan kepada masyarakat tidak memberi obat sirup khusus sirup anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan berakibatkan kematian pada anak
Himbauan juga diberikan kepada apotik apotik yang ada diwilayah hukum polres Tebo seperti Apotik yang ada di kec. Tebo Ilir,Kec.Sumay ,kec.Muara Tabir Kec.Tebo Tengah dan kecamatan lainya yang ada dikab. Tebo. (Qomarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *