dinastinews.com – Merangin Jambi,Rabu 19 Oktober 2022, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Merangin pukul 09:00 wib
Berlokasi di simpang Traffic light pematang kandis Dan toko sepeda listrik di kota Bangko
Pada kesempatan ini unit kamsel Melaksanakan himbauan kepada penjual sepeda listrik tentang aturan penggunaan sepeda listrik sesuai PERMENHUB nomor 45 tahun 2020 dan menyampaikan kembali kepada para konsumen yang akan beli sepeda listrik.
Disamping itu juga memasangan spanduk larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya terciptanya situasi aman dan kondusif.
Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin melalui Akp. Bambang Soestyo.SH.MH Kasat Lantas Polres Merangin
Edukasi Pada masyarakat Sedini mungkin agar tidak timbul hal hal yang tak di inginkan.
Kedepannya,Unit kamsel sampaikan pada warga, yakni cerminaan kedisiplinan dan belajar memahami karakter konsumen Dengan kata lain guna bersama menjalin Kamtibmas dan prilaku di jalan seutuhnya
Hambali