Dinastinews.com – Merangin Jambi. Tak hentinya Polri di negara kesatuan republik indonesia memberantas tindakan penyalahgunaan bahan obat obatan berbahaya dan pelanggaran peraturan undang undang akan Narkotika dan sejenisnya.
Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S I.K.,MH melalui Akp. Simsal Siahaan. S.AP. MH. Pada awak media Dinastinews.com membenarkan telah di amankan di diduga Sepasang Pelaku penyalahgunaan Narkoba/transaksi narkoba jenis Shabu.
Kasat Narkoba menjelaskan pada awak media ini, Pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022, sekira pukul 19.30 wib, salah seorang dari team opsnal satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa GB 29 tahun dan DS 27 tahun warga Desa Sungai Ulak RT 10 yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu dikos-kosan di Kelurahan Dusun Bangko “km 1” Kabupaten Merangin.
Beberapa saat kemudian Team langsung bergerak dan mendatangi kos-kosan tempat pelaku di duga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Team langsung melakukan penggrebekan didalam kos-kosan tersebut kemudian Team berhasil mengamankan pelaku GB dan DS
Setelah di laksanakan Penggeledahan di dalam dan sekitar kos-kosan
Dan di dalam kamar kos ditemukan Narkotika jenis Shabu
Diakui milik GB dan DS.
Selanjutnya GB dan DS di amankan beserta barang bukti berupa 4 (Empat) paket klip warna putih diduga berisi narkotika jenis Shabu. dengan berat BRUTO : 1,72 gram serta di akui milik pelaku.
Beberapa penelusuran di lapangan sangat mengejutkan disinyalir Calon Penghuni Bui ini Oknum Pegawai “privasi” di Bangko kabupaten Merangin.
Untuk kelanjutan pemeriksaan Di duga Pelaku Penyalah gunaan Narkoba “Shabu” dan Barang Bukti Shabu di bawa ke Polres Merangin di sat Narkoba untuk pendalaman dan menelaah dari mana terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Hambali