Merangin.DinastiNews.com – Lulusan IPDN dan mantan Lurah pasar atas tahun 2018 yang diketahui berinisial MG (29) dibekuk Team Macan Polres Merangin, Sabtu (15/10/22) sekira pukul 19.30 WIB.
MG yang baru lulus S2 dengan dana Masyarakat alias dikuliahkan Pemda Merangin tersebut, Dibekuk di kos-kosan depan Masjid Baitul Makmur Kelurahan Dusun Bangko dengan seorang Wanita berinisial DR (27) Warga Desa Sungai Ulak RT.10 RW.04 Kecamatan Nalo Tantan.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di seputaran Kota Bangko.
Dua hari melakukan penelusuran akhirnya Team Macan melakukan under cover melalui informan bahwa tersangka MG dan DR akan melakukan transaksi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Dusun Bangko.
Sekira pukul 19.30 WIB team yang telah mendatangi kos-kosan yang dimaksud langsung melakukan pengrebekan dan mendapatkan dua tersangka yang sedang melakukan transaksi Narkotika berjenis shabu.
“Benar team kita telah berhasil melakukan penangkapan satu orang lelaki dan seorang perempuan yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika berjenis Shabu,”Ucap Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan ,s.ap.mh melalui Ps. Kanit I Sat Res Narkoba Polres Merangin Antoni.SH.
Selain mengamankan dua pelaku lanjut Kanit, Teamnya juga mengamankan barang bukti empat paket klip warna putih diduga berisi narkotika jenis Shabu. dengan berat 1,72 gram.
“4 (Empat) paket klip warna putih diduga berisi narkotika jenis Shabu. dengan berat BRUTO : 1,72 gram.
– 1 (satu) potongan kertas timah rokok
– 1 (satu) Packs plastik klip warna putih.
– 1 (satu) buah kaleng Pomade warna hitam
– 3 (tiga) buah pirex kaca.
– 3 (tiga) buah DOT
– 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari pipet plastik.
– 2 (dua) buah kompor terbuat dari pipet plastik
– 1 (satu) buah masker warna hitam
– 1 (satu) buah potongan tissue warna putih
– 3 (tiga) buah korek api gas.
– 4 (empat) buah cotton buds
– 1 (satu) bungkus tusuk gigi.
– 2 (dua) buah potongan kotak rokok
– 1 (satu) unit HP iPhone warna ungu beserta Card SIM.
-1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna Hijau beserta SIM cardnya.
-1 (satu) unit motor merk Mio soul,”Lanjutnya.
“Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Tutupnya. (Hasbi)