Dinasti News.Com Bekasi- Polres Metro Bekasi telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana MENGHILANGKAN JIWA ORANG LAIN / PEMBUNUHAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 338
KUHP Yo Pasal 340 KUHP
Yang diawali dengan adanya laporan dari warga bahwa pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira jam 09.00 Wib di Tagina salon Jl.Sukamantri Kp.Sukamantri Desa.Sukaraya Kec.Karang Bahagia Kab.Bekasi .
mencium bau busuk yang berasal dari dalam tagina salon dan setelah dilakukan pengecekan oleh warga diketahui bahwa didalam tagina salon terdapat seseorang yang sudah meninggal dunia dengan tidak wajar dengan posisi terlentang disamping kasur dengan inisial korban ( NT ).
Dengan hasil Penyidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan Penangkapan terhadap seorang yang diduga Keras Sebagai Pelaku dengan Inisial BD (26) Tahun , alamat Kel.Pulo Brayan darat 1 Kec.medan Timur Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang
didapat , bahwa karyawan korban setelah kejadian sudah tidak ada dilokasi
Selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi keberadaan keluarga diduga pelaku yang berada didaerah muara simpongi mandaling natal sumatera utara .
setelah didapatkan informasi bahwa benar diduga pelaku berada dirumah keluarganya selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi di pimpin IPTU I GEDE BAGUS ARISKA SUDANA , SIK mendatangi daerah tersebut .
melakukan penyelidikan dan pada hari rabu tgl 05 oktober 2022 sekira jam 16.30 wib di Jl.Lintas Sumatera Desa.Tanjung alai kec.Muara sipongi kab. Mandaling natal Provinsi sumatera utara saat diduga pelaku berada didepan rumah keluarga
langsung diamankan berikut barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo milik korban oleh Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku ( BD ) , pelaku telah menghilangkan nyawa korban ( NT) pada hari kamis tanggal 29 september 2022 sekira jam 04.00 Wib di Tagina salon Jl.Sukamantri Kp.Sukamantri Ds.Sukaraya
Kec.Karang Bahagia Kab.Bekasi dengan cara memukul bagian leher dan mulut korban sebanyak 3 ( Tiga ) kali menggunakan batu cobek
pada saat korban sedang tidur kemudian pelaku mengambil 1 ( satu) unit
HP merk Vivo milik korban beserta uang tunai korban sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah dengan modus pelaku merasa kesal dan sakit hati dengan korban (NT) , dikarenakan telah dicaci maki dan dihina oleh korban.
Barang bukti yang berhasil di sita
1 (satu ) Buah Dus HP VIVO Y 33 S
2 ( dua ) bua kunci gembok
1 ( satu ) buah Coet Batu
1 ( satu ) unit HP VIVO Y 33 S
Pasal dan ancaman hukuman
Tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
KOMBES POL GIDION ARIF SETYAWAN SIK, SH. M.Hum selaku KAPOLRES METRO BEKASI AKBP ARIS TIMANG, S.Sos selaku KASAT RESKRIM POLRES METRO BEKASI
IPTU I GEDE BAGUS ARISKA SUDANA,S.I.K selaku KANIT III JATANRAS
Bagas ariebowo