RajaBackLink.com

Kapolres Merangin Berkoordinasi Pada Dua Kepala Desa Di Wilayah Hukum Polsek Tabir Ulu mengenai Harkamtibmas.

Kapolres Merangin Berkoordinasi Pada Dua Kepala Desa Di Wilayah Hukum Polsek Tabir Ulu mengenai Harkamtibmas.

 

Dinastinews.com – Merangin Jambi, Rabu 28 September 2022. Menyikapi beberapa Interaksi sosial di tengah masyarakat di wilayah hukum polres Merangin dewasa ini,baik berupa bentuk aktivitas menuju pendapatan memenuhi kebutuhan ekonomi dan penerapan Harkamtibmas di tengah masyarakat. Tentu perlu adanya singkronisasi dan adanya kerjasama yang harmonis guna mencapai Tujuan

Kebersamaan ditengah masyarakat.

 

Lepas dari kegiatan Pemenuhan ekonomi, penerapan harkamtibmas yang maju tentu harus ada singkronisasi antara warga masyarakat sebagai penggiat utama sistim mobilisasi psikologis yang di tengahnya ada adat sebagai filter terhadap perlakuan yang tidak di inginkan dan menyambung komunikasi Vertikal dalam artian penetapan pungsi dari Institusi langsung harkamtibmas yakni Kepolisian.

 

Kesempatan ini,Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin melaksanakan Tatap muka dengan tokoh masyarakat Desa Muara Kibul dan baru Kibul Kecamtan Tabir Barat di Polsek Tabir Ulu.

Kegiatan tatap muka yang dilaksanakan Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 11.00 wib di Aula Polsek Tabir Ulu. Kegiatan Tatap muka Kapolres Merangin dengan tokoh masyarakat desa Muara Kibul dan Baru Kibul Kecamatan Tabir Barat, tentu di dampingi

Kapolsek Tabir Ulu Iptu. Ramdhan Agustiansyah.SH beserta Personil.

 

Kesempatan tatap muka pada warga melalui Kepala desa Muara Kibul Sandri Can Indra dan Kepala desa Baru Kibul Amir Mahmud serta tokoh masyarakat kedua desa yakni Kuris dan Yuda

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Mapolsek Tabir Ulu ini membahas tentang Kamtibmas yang berada di wilayah Tabir barat khususnya desa Muara Kibul dan Baru Kibul Kecamatam Tabir barat untuk sama sama dan bersinergi untuk menjaga Harkamtibmas.

 

Disamping itu Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.k.,MH menyampaiakan dan memberi penyuluhan langsung kepada masyarakat bahwa agar menghentikan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum khususnya kegiatan PETI.

Dismping itu,peran pemerintah desa adalah lini terdepan terhadap guncangan dan sistim pengelolaan struktur desa agar terjadi komunikasi yang apik dan menghindarkan dari interaksi sosial menyimpang dan merugikan orang banyak oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan orang banyak dalam meraih ekonomi.

 

Kapolres pada kesempatan ini juga berpesan pada masyarakat diwilayah hukum tabir ulu melalui Kepala desa dan tokoh warga.,hindari kegiatan kegiatan yang dapat memicu tidak tentram nya suatu kawasan oleh segelintir orang.

 

Hambali

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *