Dinastinews.com. Merangin Jambi. 16 September 2022. Direktorar Reserse Narkoba Polda Jambi gelar Konferensi Pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di lobby gedung B Mapolda Jambi pada Jum’at, (16/09/22)
Pada ungkap kasus tersebut Polda Jambi berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka dari 5 (lima) kasus yang berbeda.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru menyebutkan bahwa dari 5 kasus tersebut di dapatkan barang bukti berupa Shabu seberat 1,22 Kg dan ekstasy sebanyak 248 butir.
” Para pelaku merupakan hasil operasi sejak awal bulan September hingga hari ini didapatkan sebanyak 6 pelaku tersebut. ” Ucap Dirresnarkoba.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kombes Pol. Thomas Panji dengan ditangkapnya para pelaku tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 6.000 jiwa lebih.
” Jika dihitung 1gr shabu bisa digunakan oleh 5 orang, dengan shabu seberat 1,22 kg tadi bisa menyelamatkan hingga lebih dari 6.000 jiwa. ” Ungkap Kombes Pol. Thomas Panji.
Dirresnarkoba juga menyebutkan bahwa total nilai seluruh barang bukti jika secara ekonomis yaitu sebesar Rp. 1. 647.907.700 ; (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
” Ditresnarkkoba Polda Jambi akan terus menumpas segala tindakan penyalahgunaan narkoba, setiap orang yang didapatkan barang bukti Narkoba akan segera kita selidiki. ” Jelas Dirresnarkoba Polda Jambi.
Ditambahkan oleh Thomas Panji bahwa Ditresnarkoba dan Polres jajaran sejak bulan Agustus hingga September ini telah memproses sebanyak 95 perkara dengan 140 tersangka.
Hambali