Dinastinews.com – Merangin Jambi. Rabu tanggal 07 September 2022. Kesalahpahaman terjadi di wilayah hukum Polsek Tabir, kesalahpahaman antar Pihak RS. As Asyifa dengan pihak Temenggung Roni “warga sad” koto Rayo.
Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin melalui Iptu. Adha Fristanto. SH.MH. Kapolsek Tabir menjelaskan pada awak media ini.
Benar adanya kesalahpahaman dan penjelasan, ini bermula sekira pukul 14.00 wib,bermula Tumenggung Roni mendatangi pihak RS AS ASYIFA dan diterima oleh Dr. M. Munthe Tumenggung menanyakan ke jelasan obat apa yg di berikan dikarenakan anak Pasien SAD sudah meninggal dunia ( MD ) di RSU Bangko.
karena kurang penjelasan dari pihak Klinik maka temenggung RONI marah dan memanggil SAD lainya. Disebabkan adanya Kesalahpahaman dan menghindarkan terjadinya hal hal tak di inginkan, Sekira pukul 14.15 wib, Kapolsek Tabir Iptu. Adha Fristanto.SH.MH mendatangani TKP beserta Piket Yanmas Polsek Tabir.
Di jelaskan berawal dari hari Kamis tanggal 01 September 2022 Sekitar pukul 21.00 Safira warga suku anak dalam (SAD) datang bersama Radit suaminya ke Klinik Asifa dengan Sakit dan kemudian setelah di Cek Darah, Antibody, dan Hasil Labolatorium dinyatakan Dr. Sujiati Demam Berdarah ( DBD ).
Tindakan Medis langsung di berikan pada pasien saat itu,kemudian di rawat di klinik Asifa selama 3 hari , dan saat itu Safira dalam keadaan Hamil 8 (delapan ) bulan.
Berselang selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 Safira dinyatakan sudah sehat sekira pukul 10.00 wib pulang kerumahnya di Desa Kotorayo Kecamtan Tabir.
Menghindari terjadinya hal hal tak di inginkan dan Guna penyelesaian kesalahpahaman Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 17.00 wib s/d 21.00 wib telah dilakukan Mediasi / perdamaian antara pihak RS Dr. M. Munthe dengan SAD Tumenggung Roni dipimpin Kapolsek Tabir Iptu. Adha Feistanto.SH. MH didampingi Kanit Reskrim Aiptu P. Silalahi, S. Sos terkait persilisihan kedua belah pihak dan akhirnya kedua belah pihak sepakat dan saling memaafkan
Dan tidak ada menuntut. Ujar Kapolsek.
Hambali