Lampung Selatan Dinastinews.com -Penebangan dan penumpukan kayu sonokeling tepatnya di sebrang jalan depan rumah Kepala Desa Rantau Minyak Kecamatan Candi Puro Kabupaten Lampung Selatan Dinastinews pada Sabtu 03 September 2022.
Ketika dikonfirmasi awak media melalui telfon selulernya Kepala Desa Rantau Minyak menjelaskan tidak mengetahui yang berkaitan dengan Ijin ataupun aturannya.”ya bang saya cuma di titipin numpang Numpuk kayu itu selebihnya silahkan di tanyakan langsung dengan Sukani Pemilik kayu tersebut tegasnya 03/09/2022.
kemudian awak media mendatangi rumah sukani untuk konfirmasi tentang legalitas kayu tersebut,sayangnya Sukani tidak berada dirumah,hanya ada istri nya dan mengatakan klo suaminya lagi keluar di singgung terkait ijin dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) dia tidak tahu,” ya setau saya hanya ini surat dari desa dimana kami menebang dengan menunjukan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) hanya ini mas surat menyurat nya paparnya.
Diduga kuat Sukani tidak mengantongi Surat ijin dari BKSDA.
Sementara pengangkutan kayu sonokeling harus memiliki dokumen resmi dari BKSDA berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negri(SATS-DN) untuk kebutuhan dalam negri dan SATS- LN untuk kebutuhan Luar Negri , karena masuknya kayu yg bernama latin Dalbergia Latifolia dalam ketegori appendix ll CITES (Convention on international trade in Endagered Species of wild Fauna and flora) maka proses penebangan Hinga distribusinya pun harus mendapatkan pengawasan yg ketat dari instansinya dan Mengantongi Surat Ijin dari BKSDA.
sampai berita ini di terbitkan Dinas terkait belum bisa di konfirmasi.
Team Redaksi Dinastinews