OKI – dinastinews.com – Hingga saat ini kasus sengketa tanah milik ahli waris (Alm) H. Jalil bin Dirga Dekana yang digunakan untuk sebagian Hutan Kota dilokasi Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sampai dengan saat ini masih terus berlanjut, Rabu (31/8/2022).
Guna memastikan dan mencari titik terang atas dugaan sengketa tanah itu, kedua belah pihak yakni keluarga ahli waris (Alm) H. Jalil bin Dirga Dekana bersama pihak Pemerintah Daerah datang ke lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa. Yang mana kedua belah pihak datang untuk melakukan pengukuran ulang di tanah sesuai versi keduanya.
Informasi yang dihimpun parameswara.id, pengukuran ulang secara fisik ini dilakukan dua versi, yakni versi pemerintah daerah dan versi ahli waris (Alm) H. Jalil. Selain itu, pengukuran tanah ini juga menghadirkan petugas dari Badan Pertanahan OKI, BPKAD OKI bagian Aset dan unsur Muspida dari TNI dan Polri Kabupaten OKI.
Dalam kesempatan itu, Keluarga ahli waris almarhum H. Jalil, Husin mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apa tujuannya rombongan pihak Pemerintah Daerah datang untuk melakukan peninjauan tanah yang selama ini menjadi titik yang dipermasalahkan.
Ia menambahkan bahwa dari hasil peninjauan yang dilakukan tersebut,hanya menunjukan titik tanah milik keluarga Ahli Waris (Alm) H. Jalil seluas 7 Hektar.
Sementara itu, Kabid Aset BPKAD OKI, Deni Oktaviano mengatakan kita hanya pingin mengetahui titik – titik yang mereka kelim kita bandingkan dengan titik – titik yang punya kita.
Nanti ketauan kan, oh rupanya ada sisa, oh rupanya ada yang tidak masuk.
Selama inikan mengira – ngira saja ada yang 7 hektarlah yang ada dimereka ,” jelas Deni.