Lampung Timur Dinastinews.com– Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga yang diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap istrinya, Dinastinews pada Senin 29 Agustus 2022.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardiansyah, pada Selasa (30/8), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SU (32) warga Kecamatan Sukadana.
Tersangka diduga terlibat tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Istrinya AY (29), pada bulan April lalu, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
“Bermula pada Rabu 27 April 2022, diduga diawali oleh cekcok mulut antara pasangan suami-istri tersebut, dan kemudian tersangka yang emosi, memukul bagian wajah istrinya, hingga mengakibatkan luka pada bagian bawah mata kanan” ucapnya
“Korban kemudian melaporkan peristiwa KDRT yang menimpanya ke Mapolsek Labuhan Ratu, dan segera ditindaklanjuti oleh Petugas Kepolisian” tandasnya
Kapolres Lampung Timur menambahkan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dirumahnya, berikut barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah.
“Tersangka akan dipersangkakakn pasal 44 ayat 1 undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHPidana tentang penganiayan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun” tutup Kapolres.
Julio