Dinastinews.com Aceh | Aceh Timur — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur dari hasil pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Aceh (PA), Nasriati dilantik di Gedung DPRK setempat, Senin (22/8/2022).
Nasriati dilantik dalam sidang paripurna pengucapan sumpah sebagai Anggota DPRK Perwakilan Antar Waktu (PAW) menggantikan Irwanda dengan masa jabatan Nasriati 2022-2024.
“Saya bersyukur karena sudah dipercaya sebagai Anggota DPRK Aceh Timur menggantikan Irwanda. Saya akan baekerja sungguh-sungguh dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh Timur,” kata Anggota DPRK hasil PAW, Nasriati usai pelantikan.
Sementara Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri berharap kepada Anggota DPRK yang baru dilantiknya supaya lebih eksis untuk bekerja dan menampung aspirasi rakyat didaerah (Dapil) pemilihannya.
“Terkait pernyataan Irwanda yang mengatakan banyak pihak yang tidak menghormati hukum, kita melantik Nasriati sesuai Surat Keputusan Pj. Gubernur Aceh,” kata Fattah Fikri.
Seperti diketahui, mantan Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Aceh, Irwanda menolak dirinya digantikan dengan Nasriati, yang kemudian dirinya menggugat pengurus Partai Aceh ke Kejati Aceh terhadap keputusan partai.
Terkait telah dilantiknya Nasriati, Irwanda meminta semua pihak menghormati proses hukum dan sebagai warga negara yang baik harus taat dan patuh sama hukum serta jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Dia menilai, Pj Gubernur Aceh dengan mengeluarkan SK terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya tidak menghormati dan tidak patuh dengan hukum yang prosesnya sedang berjalan yakni upaya kasasi hukum di Mahkamah Agung RI.
“Kita bukan tidak mau digantikan, tapi pengurus partai harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Irwanda.
Korwil Aceh | Razali