RajaBackLink.com

Ahli Waris Pemilik Tanah Memblokir Jalan Menuju SMKN.3 Kayuagung, Karena Belum Ada Penyelesaian | Dinasti News

Ahli Waris Pemilik Tanah Memblokir Jalan Menuju SMKN.3 Kayuagung, Karena Belum Ada Penyelesaian | Dinasti News

Kayuagung – dinastinews.com – Kamis (28/07/2022) – Kabupaten OKI – Perwakilan kuasa ahli waris pemilik tanah mulai memasang kayu di jalan utama di kawasan hutan kota.

Karena belum adanya penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkait sengketa lahan, keluarga ahli waris (alm) H. Jalil bin Dirga Dekana akhirnya memblokir jalan masuk kawasan lahan hutan kota.

Ada beberapa spanduk yang dipasang oleh ahli waris yang mana bertuliskan.”Kami mohon maaf kepada masyarakat, aparat penegak hukum, telah kami pagari seluruh tanah milik H. Jalil, mohon dimaklumi dan terima kasih.

Disamping itu.”Husin selaku perwakilan ahli waris mengatakan, sebelumnya telah ada mediasi dengan Komisi III DPRD di ruang Rapat Banggar dan Pemerintah Kabupaten OKI yang dihadiri oleh Dinas Pertanahan, DLH terkait masalah ini.

 

Akan tetapi tanah yang ditempati belum ada penyelesaian dengan ahli waris, hingga saat ini kurang lebih delapan bulan belum ada kepastian.”Kami kecewa karena belum ada ganti rugi. Apalagi penutupan dipicu karena masalah lahan yang belum ada ganti ruginya.“Selama tidak ada titik ganti rugi atas lahan ini, kami tetap menutupnya,” katanya.

Akibat penutupan itu, tampak sejumlah warga terpaksa berbalik arah dan tidak menyeberang.

Dari keterangan warga setempat. Anto (43)Th, membenarkan bahwa jalan hutan kota sudah ditutup sejak pagi pukul 09:30 wib oleh pemilik lahan sebelumnya karena belum ada penyelesaian antara Ahli Waris lahan tanah dengan Pemkab OKI.

Dari informasi yang didapat dari pihak keluarga ahli waris yang jumlahnya mencapai belasan orang sengaja menutup pintu masuk hutan kota karena belum ada titik temu selama kurang lebih 8 bulan penantian.

Kapolsek Kayuagung, AKP Eko Suseno juga Camat Kota Kayuagung, Iskandar menghimbau kepada keluarga ahli waris untuk membuka jalan yang diblokir supaya warga sekitar bisa lewat.”Namun ahli warisnya menolak dan tidak menyetujuinya karena belum ada penyelesaian dengan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).Pungkasnya (Arli)

Penulis: ArliantoEditor: Arlianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *