RajaBackLink.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pijay Lakukan Program Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dalam Penggunaan Dana Desa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pijay Lakukan Program Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dalam Penggunaan Dana Desa

Dinastinews.com Kab. Pidie Jaya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya mengadakan program sosialisasi Kegiatan Penerangan Hukum Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa. Selasa, Tanggal 19 Juli 2022. Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan bertempat di Aula Sekdakab Pidie Jaya, mulai pukul 09.30 WIB, sampai selesai.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, adapun materi yang disampaikan meliputi:

1. Tindak Pidana Korupsi Terkait Keuangan Desa Beserta Pasal Terkait
Yang Dapat Menjerat Praktek Penyimpangan Keuangan Desa
2. Potensi Penyimpangan Tipikor Di Desa
3. Upaya Pencegahan Penyimpangan Di Desa
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dari pantuan awak media Dinastinews.com bahwa setelah penyampaian materi Penyuluhan Hukum, diadakan sesi tanya jawab agar penyampain materi penerangan hukum lebih efektif sehingga menjadi pembelajaran bagi para peserta dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi peserta.

”Menurut keterangan Bapak Kajari Kabupaten Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad. SH. MH. melalui Kasi Intelijen Hafrizal. SH. MH. Bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melalui bidang Intelijen.”

”Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada pengalokasian Dana Desa yang secara langsung berurusan dengan Dana Desa terutama mereka yang bertanggung jawab dalam penggunaan Anggaran Pembelanjaan”.

Sehingga dapat diharapkan dari terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut akan mampu meningkatkan kesadaran hukum para pengelola anggaran dan dapat menimalisir terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang tentunya merugikan Keuangan Negara, tutup Hafrizal.

Korwil Aceh : Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *