Merangin – Dinastinews.com. Bahan berbahaya yang dapat menjerat seseorang atau lebih akan ketergantungan pada suatu zat berbahaya yang dapat mempengaruhi Psikologis dan daya pikir seseorang dan akan melaksanakan tindakan tanpa kontrol pada orang lain pada diri sendiri.
Satresnarkoba Polres Merangin di bulan Juni 2022 berhasil amankan 12 Pengedar Narkoba diberapa titik sebelum menyambut HUT Bhayangkara ke 76,
Upaya pemberian efek jera pada pelaku dengan bentuk Penangkapan pelaku pengguna dan pengedar narkoba dan jenis ganja tentu pemgembangan informasi Masyarakat Merangin.
Penangkapan pelaku Narkoba dan dibeberapa tempt diwayah Merangin dan luar Merangin. Dan sangat disayangkan
Selain itu ada dua Pasang suami istri terjerat kasus Narkoba ” kasus Pendalaman ”
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata dalam jumpa pers rilisnya, mengatakan, penangkapan ini tidak lepas dari informasi Masyarakat.
“Untuk tersangka, 10 laki-laki dan dua wanita, termasuk suami istri juga diamankan, “ungkap Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata.
Untuk Barang bukti diamankan, Shabu 30,19 gram, Ganja 1,47 gram, 5 buah Hp dan Alat pendukung, sangsi tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun.
HAMBALI