OKI – dinastinews.com – Rabu (22/06/2022) – Dengan cara di blender, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) musnahkan barang bukti 3 kilogram narkotika jenis sabu hasil ungkap kasus upaya penyelundupan barang haram tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pada kegiatan press release pemusnahan yang digelar di Mapolres OKI, Rabu (22/6), terungkap selain 3 kilogram narkotika jenis sabu, juga telah diamankan 3 orang tersangka yang menjadi kurir.
“Ada 3 tersangka yang telah diamankan, yaitu Sono (53), Guber Gunawan (28) dan M. Ridho Hambali alias Edo (23). Ketiganya ditangkap di waktu dan dua lokasi yang berbeda,” jelas Kapolres OKI AKBP Dili Yanto.
Untuk tersangka Sono (53), warga Desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang OKI, ditangkap pada Rabu (15/6) sekira pukul 10.00 WIB, saat akan bertransaksi di jalan setapak hutan kayu akasia wilayah Desa Talang jaya Kecamatan Sungai Menang OKI.
“Dari tersangka ini, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.050 gram atau 1 kilogram, dibungkus plastik hijau merk refined chinese tea ging shan,” terang Kapolres didampingi Kasatres Narkoba Polres OKI AKP Rahmad Aji Prabowo.
Sedangkan tersangka Guber Gunawan dan M. Ridho Hambali alias Edo, kata Kapolres, kedua kurir asal Kelurahan Mangunjaya Kayuagung OKI ini ditangkap pada Jumat (17/6) sekira pukul 23.30 WIB, di areal SPBU Desa Mulyaguna Kecamatan Teluk Gelam OKI.
“Mulanya sekira pukul 18.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di areal SPBU Desa Mulyaguna Kecamatan Teluk Gelam OKI yang dilakukan oleh bandar narkotika asal Palembang,” tandas Kapolres.
Kemudian personel Satresnarkoba Polres OKI dipimpin Kasatres Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan melakukan penyamaran.
Dijelaskan Kapolres lagi, sekira pukul 23.30 WIB dari arah Palembang datang satu unit sepeda motor Yamaha Xride.
“Sepeda motor warna hitam merah nopol BG-2328-KAI dikendarai 2 orang laki-laki itu lalu masuk ke areal SPBU Desa Mulyaguna Teluk Gelam OKI, dan berhenti di depan mushola areal SPBU tersebut,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres lagi, kedua laki-laki pengendara motor tersebut turun dari sepeda motor dan salah satunya membawa sebuah kotak kardus dan diletakkan di lantai depan mushola didekat mereka berdua duduk.
“Lalu anggota Satresnarkoba langsung mendekati dan menangkap serta mengamankan kotak kardus teh botol Sosro yang dibawa keduanya. Setelah dibuka ternyata berisi 2 buah plastik warna hijau merk guayinwang berisi sabu dengan total berat bruto 2.030 gram atau 2 kilogram,” tukas Kapolres.
“Setelah ditanya, kedua pelaku mengaku disuruh oleh seorang laki-laki berinisial HK yang berdomisili di Palembang untuk mengantarkan sabu itu kepada pembelinya di Bunut, dengan upah Rp10 Juta. Dan upah itu baru diterima Rp 500 ribu, sisanya akan dibayar saat barang sudah diserahkan kepada pembelinya,” jelas Kapolres.
“Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Ar)