RajaBackLink.com

Satnarkoba Polres OKI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg Lebih

Satnarkoba Polres OKI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg Lebih

OKI – dinastinews.com – Jum’at (17/06/2022) – Satnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat bruto 1.050 gram atau 1 kilogram lebih berikut satu orang kurirnya, R ? abu (15/6).

Sono (53) yang merupakan kurir sabu ini ditangkap polisi saat akan bertransaksi di Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang OKI, dan kini berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI.

Kasat Narkoba Polres OKI AKP Rahmad Aji Prabowo saat press release menjelaskan, bahwa tertangkapnya kurir sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat oleh timnya.

“Pada Rabu (15/6) sekira pukul 10.00 WIB, salah satu warga Desa Sungai Tepuk itu, kita tangkap di jalan setapak hutan kayu akasia wilayah Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang OKI,” ungkap Kasat, Jumat (17/6).

Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi yang kita didapat, dimana akan ada transaksi narkoba di Desa Talang Jaya. Kata Kasat lagi, sehingga anggota kita melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

“Setelah dapat informasi yang cukup, tim Satnarkoba Polres OKI berangkat menuju ke lokasi, setibanya langsung menangkap pelaku yang saat itu akan melakukan transaksi narkotika kepada pembeli,” terang Kasat.

Saat digeledah, jelas Kasat lagi, di dalam box motornya ditemukan sebungkus plastik warna hitam berisi  bungkusan plastik warna hijau merk refined chinese tea ging shan, di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.050 gram.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Dwi Citra Akbar mengatakan, mengenai akan dibawa kemana, siapa pemasok dan pembeli, sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas kurirnya sudah diamankan berikut barang bukti yang didapat.

“Untuk tersangka Sono akan kita Jerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Waka.

Dengan digagalkannya penyelundupan 1 kilogram narkotika jenis sabu ini, menurut Waka, diperkirakan dapat menyelamatkan sekira 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba. “Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat tak melakukan penyalahgunaan narkoba,” pungkas dia. (Ar)

Penulis: ArliantoEditor: Arlianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *