Dinastinews.com Aceh | Idi Rayeuk — Atensi informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu.
Tersangka berinisial MZ, 37 Th warga Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba sabu seberat 300 gram (bruto).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasihumas AKP A.S. Nasution dalam keterangan persnya mengatakan, MZ ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa.
“Pengungkapan berawal informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur dari masyarakat, bahwasannya ada tranksaksi jual beli narkotika sabu di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa”, ujar Kasihumas, Jum’at (03/06/2022).
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Sesampai dilokasi terdapat tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan sepeda motor Honda Supra yang digunakan tersangka dan didapati satu plastik putih bening berisikan kristal putih diduga narkotika sabu seberat 300 gram (bruto) berikut satu unit handphone yang tersimpan dalam bagasi sepeda motornya, ungkap Kasi Humas.
Oleh temuan tersebut, tersangka beserta keseluruhan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Terang Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S. Nasution. S.H.
Razali (Korwil Aceh)