Madiun Dinastinews.com-Mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah resmi menetapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Pertalite (RON 90) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Dengan demikian bensin Premium yang dijual di SPBU Pertamina ini sudah dihilangkan atau di hapus karena sudah di gantikan Pertalite dimasukkan ke dalam JBKP.
Namun kenyataan dilapangan masih banyak di jumpai BBM jenis Premium ini di Wilayah Kabupaten Madiun. Diduga kuat Premium yang beredar di pasaran atau di pengecer adalah Ilegal atau Abal-Abal, yang diragukan dalam Pengolahan Standar dan Mutu atau Spesifikasinya, guna untuk mengambil keuntungan yang lebih, dengan mengelabuhi para konsumen.
Dari hasil Investigasi awak media ini mendapat informasi dari beberapa pengecer yang ada di Kecamatan Pilangkenceng, bahwa meraka mendapat premium tersebut dari orang Karangjati Kabupaten Ngawi dengan harga 10.000/Liter dan akan dijual lagi seharga 12.000/Liternya. Sabtu(14/05/22)
” Kulo asal bensin setoran keng tiyang (Saya dapat setoran bensin dari orang) Karangjati pak NR, mas .” Ungkap salah satu pengecer yang ada di wilayah Kecamatan Pilangkenceng.
“Iki gak wong sembarangan mas,seng iso kolakan (Ini bukan orang sembarangan mas yang bisa menyetok).” Imbuhnya
Selanjutnya awak media berusaha menelusuri lebih jauh lagi keterangan tersebut. Saat di Konfirmasi Pria inisial NR mengatakan Premium tersebut dari warga ploso Karangjati berinisial SM.
“Saya mendapatkan dari SM, di sana alat-alatnya ada untuk merubah bbm itu berwarna kuning. Gak tahu campurannya apa kalau mengendap ada warna merah di dasar wadah jerigen maupun botolnya” jelas NR