DinastiNews.Com | Aceh – Perangkat desa jingki kecamatan perlak Timur, pada hari sabtu (07/05/2022) malam menyerahkan RW, (66) warga kecamatan perlak timur ke Polsek setempat atas dugaan jarimah pelecehan seksual terhadap korban,sebut saja bunga,(13) yang merupakan anak yatim warga kecamatan perlak timur.
Setibanya di Polsek perlak timur,dengan didampingi personil polsek membawak tersangka (RW) ke polres untuk diserahkan kepada piket satreskrim polres Aceh timur.
” Benar kami,telah menerima tersangka pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dengan inisial
(RW) yang diserahkan perangkat desa gampoeng jingki,kecamatan perlak timur pada,sabtu,(07/05/2022) malam sekita pukul 23-00 WIB dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,”ujar Kasat Reskrim Polres Aceh timur AKP Miftahuda Dizha Fesuono,S.I.K. rabu, (11/05/2022).
Kasat Reskrim menyebukan tersangka juga berjanji akan membelikan handphone untuk korban dan kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2021,setidaknya telah terjadi tiga kali.
Pada sabtu, (07/05/2022) sekira pukul 08:WIB tersangka mendatangi ibuk korban dan mengatakan bahwa bunga sudah ditiduri oleh seseorang.
” Mendengar keterangan dari tersangka, ibuk korban kemudian menanyakan kebenaran informasi
Yang dikatakan oleh tersangka, namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka,” sebut kasat reskrim.
Lebih lanjut kasat reskrim mengatakan. mendengar pengakuan
Putrinya ibu korban merasa keberatan di karenakan putrinya masih anak dibawah umur. kemudian ibu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.
Dari laporan ibu korban,perangkat desa jingki langsung mencari kebetadaan tetsangka dan setelah ditemukan tersangka di interogasi
Oleh perangkat desa terkait peristiwa tersebut dan tersangka mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap bunga dan malam itu juga tersangka diserahkan kepada kami
Terhadap pelaku kami persangkakan dengan pasal,47 Qanin Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” terang kasat reskrim polres Aceh timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono,S.I.K
(Korwil Aceh Razali)