Kayuagung, Ogan Komering Ilir – dinastinews.com – Minggu (8/5/2022) – Meskipun saat ini Pandemi Covid-19 menuju normal kekeadaan sebelum masa pandemi dan Kabupaten OKI masuk dalam Level 2 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 23 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatlevel 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Akan tetapi kegiatan masyarakat khususnya takbiran keliling, tradisi Midang Morge Siwe (Sembilan Marga) dan wisata air di Hari Raya Idhil Fitri 1443 H belum dapat dilaksanakan. Hal tersebut sebagaimana himbauan Pemerintah Kabupaten OKI melalui Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir nomor 430/376/DISBUDPAR/2022 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Kabupaten OKI tahun 2022.
Ironinya, ditengah himbauan belum dapat dilaksanakannya penyelenggaraan takbiran keliling, tradisi Midang dan wisata air , khususnya Midang Kayuagung Morge Siwe di Hari Raya Idhil Fitri 1443 H, di tanggal 7 dan 8 Mei 2022 Organisasi Karang Taruna OKI melaksanakan kegiatan Lomba Bidar Tradisional di Sungai Komering Kayuagung bahkan sepertinya mendapat respon dan dukungan dari Pemkab OKI maupun Gugus Tugas OKI.
Menanggapi berbagai keluhan dan keinginan masyarakat serta situasi terkini mengenai tradisi Midang Morge Siwe yang tidak dapat dilaksanakan sementara Lomba Bidar Tradisional dapat dilaksanakan, Muhammad Akbar, SE salah satu politisi Partai Golkar yang juga Anggota DPRD OKI mengatakan, kita menghargai apapun aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, namun Pemkab OKI dalam hal ini Bupati OKI beserta instansi terkait dan juga gugus tugas Covid-19 OKI kiranya dapat mengutamakan keinginan masyarakat luas dibanding keinginan organisasi tertentu.
Apalagi dimasa pandemi Covid-19, takbiran keliling, tradisi Midang Morge Siwe dan wisata air di Sungai Komering Kayuagung tidak dapat dilaksanakan sebagaimana Surat Edaran Bupati OKI nomor 430/376/DISBUDPAR/2022 tersebut maka Pemkab OKI seharusnya bersikap tegas jangan tebang pilih, ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak,” tegasnya.
“Dimana asas keadilannya, jangan karena dengan alasan Midang dapat mengundang keramaian atau kerumunan maka tidak dapat dilaksanakan, apakah Lomba Bidar tersebut tidak mengundang keramaian atau kerumunan? tentu dan silahkan lihat sendiri kenyataan dilapangan.
“Lomba Bidar Tradisional inikan masih dalam nuansa Hari Raya Idul Fitri 1443 H, akan tetapi kan bisa dilaksanakan oleh Karang Taruna OKI dapat dilaksanakan, ini yang menjadi kontroversi ditengah masyarakat Kayuagung saat ini, hal ini jelas menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat “Ada Apa dengan Bupati OKI dan Gugus Tugas Covid-19”, tandasnya.
Lanjutnya, kita semua sama-sama tahu kalau selama ini tradisi lomba bidar biasa dilaksanakan di Bulan Agustus pada saat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kita menduga, jangan-jangan kegiatan lomba bidar tradisional tersebut ada unsur politiknya, seperti terlihat dimedsos maupun dispanduk itu yang sangat nampak gambar MP Karang Taruna OKI, M.Alki Ardiansyah Iskandar yang merupakan anak kandung dari Bupati OKI, Iskandar SE yang juga selaku Ketua DPW PAN Sumsel saat ini, padahal ada Ketua Umum Karang Taruna OKI, Maulidini yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pendidikan Kabupaten OKI, maupun panitia pelaksana kegiatan lomba bidar tradisonal tersebut,” ungkapnya disela-sela bincangnya dengan beberapa awak media (8/5/2022).
Terhadap hal ini, kita sangat berharap khususnya kepada para pemangku adat di OKI agar bersama-sama peduli dan tetap menjaga, melestarikan tradisi adat-istiadat yang saat ini mulai terkikis oleh kemajuan zaman,” harapnya.
Sementara itu, Ali (45) salah satu masyarakat Kayuagung sangat berharap tradisi Midang tetap dapat dilaksanakan meski tidak harus di Hari Raya Idul Fitri saja, sebab tradisi atau budaya harus tetap dipertahankan agar tetap lestari, untuk itu baik masyarakat, pemangku adat dan pemerintah serta pihak lainnya dapat bersinergi sehingga adat istiadat, tradisi atau budaya, Tradisi Midang maupun adat dan juga tradisi budaya masyarakat OKI lainnya tetap terjaga dan lestari meskipun kemajuan Iptek begitu mendominasi ditengah masyarakat saat ini, apalagi dunia saat ini ada dalam genggaman tangan kita,” ujarnya.
Sebelumnya dalam rillis Kominfo OKI, dalam upaya mengantisipasi penyebaran dan memutus rantai Covid-19 di OKI, Pemkab OKI melalui Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir nomor 430/376/DISBUDPAR/2022 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Pemkab mewaspadai timbulnya transmisi Covid-19 dari kota ke desa karena dilonggarkannya kebijakan mudik lebaran tahun 2022 dan aktivitas masyarakat yang meningkat.
Kepala BPBD Kabupaten OKI, Listiadi Martin mengatakan pemkab memberikan kelonggaran kepada warga untuk melakukan berbagai aktivitas atau tradisi dalam perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022 seperti takbiran di masjid dan mushola, shalat ied berjema’ah, halal bi halal juga aktivitas kemasyarakatan lainnya namun dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Seperti aktivitas wisata air Sungai Komering secara formal pemerintah tidak melegalkan namun memberi kelonggaran kepada masyarakat akan tetapi harus dengan protokol kesehatan (prokes) ketat,” katanya pada rakor antisipasi kegiatan masyarakat pada Idul Fitri 1443 H di Kantor Dinas Pariwisata OKI, Jum’at, (29/4/2022). Rakor tersebut diikuti berbagai unsur; TNI/Polri, Tokoh masyarakat, Pembina adat, dan forum lurah Kecamatan Kota Kayuagung. (TIM)