MADIUN,dinastinews.com– belakangan akhir akhir ini rame demo tentang kenaikan harga bbm justru ada saja mobil dinas Plat Merah ngawur, ikut menikmati BBM bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) wilayah Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun. Jum’at(08/04/22)
Sekitar 08:30 WIB mobil dinas ber plat merah mengisi bahan bakar di jalur Pertalite.yg seharusnya mobil berplat merah tersebut berada di jalur pertamax
Saat petugas SPBU selesai mengisi sempat di tanya oleh awak media ini apakah boleh kendaraan Plat Merah isi pertalite pihaknya hanya menjawab dengan singkat terkesan menghindar untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
” Boleh saja bos.” Tegas operator SPBU,
Ini menegaskan kurangnya sosialisasi bahwa Pertalite salah satu jenis BBM yang bersubsidi.
“Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi,”
Sungguh di sayangkan Pertalite yang seharusnya di peruntukan kepada masyarakat kecil masih ada oknum yang berbuat curang untuk keuntungan pribadi.
Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(GMBI) Ketua Distrik Madiun Raya Widodo mengatakan, mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. Penetapan pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk menggantikan Premium dan berstatus sebagai BBM subsidi.
“Mungkin , mobil plat merah itu terbiasa isi BBM subsidi, lucu sekali mobil yang anggaran operasionalnya, hingga perawatan mobil di anggarkan oleh pemerintah, masih saja diakali, perilaku ini ulah sopir atau pimpinanya, pertanda perilaku buruk oknum ASN mencari untung recehan dari BBM dan Instansi itu miskin, karena BBM Subsidi untuk rakyat”, geram Wododo
” Kebijakan pemerintah tidak menaikan harga pertalite cukup tepat dengan situasi kondisi saat ini, di tengah himpitan ekonomi akibat covid 19 masyarakat masih mempunyai pilihan BBM dengan harga terjangkau.” imbuh Widodo.
Bicara soal kendaraan, rupanya bukan hanya pelat merah yang dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 pada perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT)