RajaBackLink.com

Cegah Lonjakan Covid Varian Omicron, Pelayanan Administrasi Kependudukan Catatan Sipil Cikarang Barat Terapkan Protokol Kesehatan

Cegah Lonjakan Covid Varian Omicron, Pelayanan Administrasi Kependudukan Catatan Sipil Cikarang Barat Terapkan Protokol Kesehatan

DinastiNews.com | Bekasi
Melonjaknya Covid Varian Omikron di Kabupaten Bekasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Cikarang Barat memberlakukan pelayanan tatap muka bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat.

Sebagai langkah antisipasi lonjakan Covid – 19, pemohon yang akan mengurus administrasi kependudukan wajib menerapan protokol kesehatan di antaranya dengan mengatur kepadatan antrian, cuci tangan, jaga jarak dan mewajibkan penggunaan masker bagi warga yang ingin mengakses layanan.

H.Markim Koordinator Kependudukan Catatan Sipil Kecamatan Cikarang Barat mengatakan secara teknis, pengaturan antrian layanan tatap muka dengan membatasi jumlah orang yang berada di ruang tunggu yang ingin melakukan Rekaman E-KTP. Selebihnya, harus menunggu di halaman kantor sampai nomor antriannya dipanggil petugas.

“Kapasitas layanan normal biasanya 30-50 orang per hari, sekarang hanya 10-15 orang. Di dalam ruangan dibatasi 5 orang. Jika masih ada waktu, baru kita buka tambahan,” terangnya, Kamis (10/2/2022)

Fitri warga Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat yang ingin melakukan perekaman E-KTP menyampaikan aturan yang di tetapkan Pemerintahan harus kita jalankan untuk kepentingan bersama utamanya mejaga kesehatan agar terhindar dari Covid – 19. Sementara itu untuk Pelayanan Adminstrasi Kependudukan Cikarang Barat Cukup baik dan mudah.

“Dengan menarapkan protokol kesehatan 5 M yang di anjur kan oleh Pemerintah ditengahnya lonjakan pandami varian Omikron covid -19 saat ini harus kita jalankan untuk kepentingan bersama keluarga khususnya untuk diri kita sendiri, ujarnya.

Disamping itu “Saya mengurus KTP-el di Kecamatan Cikarang Barat sudah sangat dimudahkan tanpa persyaratan surat surat lain. Cukup membawa fotocopy KK. “Perekaman KTP-el sudah bisa di lakukan. pungkasnya. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *