RajaBackLink.com

Kasatpol PP Segera Bertindak Hotel Harel Diduga Sarang Maksiat

Kasatpol PP Segera Bertindak Hotel Harel Diduga Sarang Maksiat

Beritapantau.online | Bekasi
Terkait Hotel Harel yang di beritakan media online matajabar.com yang beredar, bahwa diduga Hotel Harel tidak mengantongi ijin, hal ini dapat diindikasikan Hotel Harel yang ada Panti Pijat di wilayah Ruko Shympony Harapan Indah dapat di jadikan tempat maksiat terselubung.

Dengan keberadaan Hotel Harel di wilayah Ruko Harapan Indah, Kecamatan Taruma Jaya, di minta Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Camat Taruma Jaya dapat segera memanggil pihak Pengelola Hotel Harel yang masih saja nekat menjalankan bisnisnya, walaupun sudah mendapat teguran dari Pemerintah Desa dan Ketua BPD Desa Pusaka Rakyat.

H.Mukmin Sekretaris Desa Pusaka Rakyat membenarkan bahwa Hotel Harel tersebut menyediakan pelayanan Pijat yang didalamnya diduga ada Wanita Cantik di jadikan bisnis, sehingga menjadi pertanyakan Masyarakat terkait perijinan dan juga dampak di lingkungan adanya Hotel Harel tersebut,” kata H.Mukmin, (7/1/22).

H.Mukmin menjelasakan, Saya sampai hari ini belum mengetahui masalah ijin dan pemberitahuan tentang beroperasinya Hotel Harel tersebut, jujur Saya sama sekali tidak mengetahuinya, dan Saya baru tahu setelah Hotel Harel beroperasi dan banyak Masyarakat yang mempertanyakan pada Saya terkait Hotel Harel tersebut,‘ ujar H. Mukmin.

Sulistiyo Ketua BPD Desa Pusaka Rakyat mengatakan, bahwa pihak PBD Desa Pusaka Rakyat tetap bersikap tegas menolak keberadaan Hotel Harel yang diduga sebagai tempat Usaha Panti Pijat yang dijadikan tempat ajang bisnis Sex Komersial,” ucap Sulistiyo.

“Ini jelas – jelas sudah menyalahi aturan dan kegiatan usaha yang berdampak pada pelanggaran norma – norma Agama di lingkungan Masyarakat Desa Pusaka Rakyat,” papar Sulistiyo.(7/1/22).

Sulistiyo Ketua BPD Desa Pusaka Rakyat menegaskan, bahwa Saya dan Masyarakat menolak keberadaan Panti Pijat dan Penginapan di dalam Hotel Harel yang diduga sebagai tempat Maksiat, hal ini bisa menimbulkan persepsi Negatif dari Masyarakat dan Rawan terjadinya Prostitusi Sex terselubung, Kami dari BPD tidak merekomendasi adanya ijin usaha tersebut,” tegasnya.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 pasal 47 tentang larangan Usaha Panti Pijat, maka Kami dari BPD Pusaka Rakyat telah melayangkan Surat Himbauan kepada Management Hotel Harel atau Segar Massage sebagai berikut

1. Setiap penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan melanggar Hukum dilingkungan kerja dan Masyarakat.

2. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan Kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak Negatif bagi Masyarakat luas.

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kami selaku Badan Permusyawaratan Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi meminta untuk dapat segera di Tutup kegiatan Usaha Panti Pijat Segar Massage dan Hotel Harel yang beroperasi di wilayah Desa Pusaka Rakyat, karena belum mendapatkan perijinan dari Pemerintah Daerah maupun Lingkungan Masyarakat,” ungkap Sulistiyo.

Sulistiyo berharap kepada Pemerintah Kecamatan Taruma Jaya dan Kasat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat segera mengawasi dan bertindak tegas kepada Pengelola Hotel Harel dan Segar Massage yang
membawa dampak Negatif terhadap Pelanggaran norma- norma Agama di lingkungan Masyarakat. ( Jul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *