Beritapantau.online | Bekasi
Mohammad Amin Fauzi (MAF) melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan Presidium Kabupaten Bekasi Utara.
Kuasa hukum MAF, Azis Siswanto mengatakan, pencemaran nama baik yang dimaksud berupa fitnah melakukan dugaan korupsi dan gratifikasi jual beli jabatan.
“Klien kami tidak merasa dan tidak tahu menahu soal jual beli jabatan, tapi namanya terpampang pada spanduk yang dibawa Presidium Kabupaten Bekasi Utara ke KPK,” kata Suranto dalam tayangan video nya.
Dalam video terlihat kuasa hukum MAF telah menyelesaikan pelaporan ke Polda Metro Jaya dengan bukti Surat Laporan Nomor LP/B/6491/IX/2021/SPKT / Polda Metro Jaya. (H.Rosid)