Beritapantau.online | Bekasi-Penggunaan dana BOS harus tepat sasaran dan dilakukan dengan transparan, serta mengutamakan kebutuhan mendesak siswa, guru dan sekolah dalam penggunaan dana tersebut. Kurangnya transparansi penggunaan dana yang dilakukan pihak pengelola sekolah menjadikan kurangnya kepercayaan masyarakat umum mengenai pengguanaan dana tersebut apakah tepat sasaran atau malah masuk ke kantong-kantong oknum yang terlibat. Tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk tidak transparan dalam menyajikan rincian dana yang diterima dan digunakan oleh pengelola untuk kegiatan sekolah, hal ini digunakan untuk menghindari kesalahan dalam penggunaan dana BOS.
Pengelolaan pendidikan di banyak sekolah memang terkesan tertutup bagi pihak luar. Masyarakat, orang tua murid seolah olah tidak banyak mengetahui seluk beluk pengelolaan pendidikan di sekolah, tidak mengetahui pendapatan dan belanja sekolah, karena tidak dilibatkan dalam mengevaluasi kekuatan dan kelemahan kinerja sekolah dan sebagainya.Pengelolaan yang dianggap tidak transparan berdampak negatif bagi perkembangan sekolah, karena publik akan meragukan sumbangan pendidikan baik dari pemerintah atau pemerintah yang mereka berikan akan benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan penyelenggaraan pendidikan atau akan terjadi penyimpangan yang tidak diharapkan.Oleh karena itu, dalam kerangka open government, pihak sekolah seharusnya mentransparansikan penggunaan dana BOS sebagaimana yang tercantum dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER. Bab 1 Pasal 3 huruf (e) “Transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah”. SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER, Huruf (c )
“Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.”
Artinya bahwa sekolah wajib mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah. Laporan yang di maksud disini bukanlah laporan secara mendetail tetapi laporan yang singkat dan jelas rincian dananya serta mudah di baca oleh pihak-pihak yang membutuhkan informasi tersebut.
Di umumkanya dana BOS ini di maksudkan untuk memudahkan akses informasi bagi pihak yang membutuhkan informasi tentang dana BOS di sekolah.Selain itu, Dalam undang-undang keterbukaan informasi publik di tegaskan bahwa Informasi adalah hak warga Negara, Informasi dipublikasikan secara proaktif dalam rangka institusi tersebut mencapai tujuannya termasuk informasi tentang peggunaan dana BOS di sekolah.
Namun Penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Cabang Bungin diduga tidak transparan , kuat dugaan bahwa penggunaan Dana BOS hanya diketahui oleh kepala Sekolah. hal itu dikatakan oleh wakil kepala SMPN 1 Cabangbungin melalui jawaban Surat konfirmasi yang dikirim beritapantau.online dengan Nomor : 011/Konf/BP-RED /XI/2021. Perihal Konfirmasi Penggunaan Dana BOS TA 2020 di SMPN 1 Cabangbungin.
Berdasarkan Laporan Sekolah melalui www.kemendikbud.go.id tahun 2020, SMP NEGERI 1 CABANGBUNGIN. Menerima Dana BOS Sebesar Rp.866.250.000. dengan pencairan 3 tahap. Tahap 1 Rp.263.340.000. Tahap 2 Rp.351.120.000.Tahap 3 Rp.251.790.000.
Dalam laporan penggunaan ada beberapa item kegiatan yang kami lihat tidak sesuai dengan aturan penggunaan dana BOS, seperti sisa dana tahun 2019 sebesar Rp.83.421.950. yang tidak ada laporan penggunaanya. Selanjutnya laporan penggunaan dana BOS tahap 1 2020 tidak ada. Biaya pengembangan perpustakaan Rp.32.683.000. Biaya Administrasi kegiatan sekolah Rp.258.251.140. Biaya langganan daya dan jasa Rp.132.193.000.
Sesuai dengan fungsi Pers sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah sebagai sosial kontrol, serta dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP), maka media wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum memberitakanya. Konfirmasi bertujuan agar berita yang disajikan oleh media memperoleh informasi yang benar, namun sungguh aneh jawaban dari SMP Negeri 1 Cabangbungin melalui suarat jawaban yang dikirim, berikut isi surat jawabanya :
Dengan hormat.
Salam dan doa teriring semoga Pimpinan Umum Media Berita Pantau dan personilnya dilindungi Tuhan, semoga saudara selalu professional, jujur dan dapat dipertanggung jawabkan dalam menjalankan misi media Berita Pantau kami meyakini bahwa lembaga saudara dalam menjalankan fungsi kontrol social bukan bertujuan untuk menakut nakuti lembaga pendidikan melainkan mempunyai tanggung jawab sebagai bagian dari warga Negara yang baik agar tercipta dan berjalanya proses belajar mengajar lebih baik lagi dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.Menindak lanjuti suarat saudara Nomor 011/Konf/BP-RED/XI/2021 Perihal Klarifikasi Dugaan Korupsi Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Cabangbungin T.A 2020 Tahap 1 Tahap 2 dan Tahap 3 tertanggal 22 November 2012, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa sekolah kami adalah lembaga pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cabangbungin yang identitasnya dan keberadaanya jelas secara legalitas dan dilindungi oleh undang undan.
2. Bahwa kami akan tetap merespon setiap informasi yang dimintakan pihak manapun dengan kewenangan .
3. Bahwa sebelum kami menindaklanjuti permintaan saudara tersebut dikarenakan yang diminta adalah dokumen rahasia , maka kiranya agar saudara terlebih dahulu melengkapi, menyertakan serta menyerahkan data atau dokumen formalis pendukung keberadaan media berita pantau diantaranya :
1) Poto Copy KTP pemimpin ketua dan sekretaris Media Berita Pantau.
2) Foto Copy kartu tanda pengenal dari keanggotaan Media Berita Pantau.
3) Foto Copy akta pendirian ( Akta Notaris ) badan Hukum Media Berita Pantau.
4) Foto Copy SK MENKUNHAM RI atas pendirian Media Berita Pantau.
5) Poto Copy surat keterangan Domisili dari aparat yang berwewenang atas keberadaan media berita pantau.
6) Poto Copy bukti daftar dari KESBANGPOL atas adanya Media Berita Pantau.
7) Maksud dan tujuan serta digunakan untuk apa atas informasi yang diminta.
Demikian jawaban awal terhadap permohonan pengisian Formulir ini disampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya kami ucapkan terima kasih.
Tertanda Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas TAMRIN,S,Pd.Melihat jawaban SMPN 1 Cabangbungin kami menduga bahwa kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin yang diwakili wakil kepala sekolah tidak faham tentang tugas jurnalis, dan tidak dapat membaca surat dengan baik sehingga tidak dapat membedakan surat KONFIRMASI dengan surat KLAIFIKASI.
Dimana surat yang dikirim oleh berita pantau adalah surat Konfirmasi Perihal PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2020, Bukan Perihal Klarifikasi Dugaan Korupsi Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Cabangbungin T.A 2020.
Dan semua data yang diminta Seperti KTP Ketua dan Sekretaris itu berlaku terhadap LSM dan legalitas media dapat dilihat didalam BOX Redaksi Berita Pantau serta nama seluruh wartawan yang masih aktif terdaftar di BOX redaksi.
Terkait informasi penggunaan yang diminta adalah informasi yang seharusnya di pajang dipapan informasi dan disampaikan kepada sesluruh orang tua siswa penggunaan dana BOS. Maksud dan tujuan daripada informasi yang diminta adalah untuk pemberitan yang berimbang.
Perlu disampaikan bahwa penggunaan dana BOS harus Transparan bukan menjadi data rahasia seperti yang disampaikan oleh Kepala SMPN 1 Cabangbungin melalui jawaban surat yang ditanda tangani wakil kepala sekolah.
Salah satu penyebab utama maraknya penyelewengan dana BOS adalah minimnya partisipasi dan transparansi publik dalam pengelolaannya. Pengelolaan dana BOS selama ini mutlak dalam kendali kepsek tanpa keterlibatan warga sekolah, seperti orangtua murid, komite sekolah, guru, dan masyarakat sekitar sekolah. Partisipasi warga sekolah dibatasi hanya dalam urusan pembayaran uang sekolah. Di luar urusan tersebut, warga sekolah tidak boleh ikut campur.
Pemahaman pihak sekolah dan dinas pendidikan atas partisipasi publik ini perlu diluruskan. Partisipasi publik merupakan syarat mutlak untuk menekan kebocoran dana pendidikan. Partisipasi publik harus senantiasa dimunculkan, bahkan dilembagakan, sampai pada tingkat pengambilan keputusan kebijakan strategis sekolah.
Untuk itu diharapkan Pihak penegak hukum memeriksa penggunaan dana BOS di SMPN 1 Cabangbungin, Kabupaten Bekasi jangan sampai dana yang diperuntukkan membantu kulaitas pendidikan malah masuk kekantong oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan pembinaan kepada seluruh tim pengelola BOS satuan pendidikan/sekolah terkait, dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS Reguler sesuai aturan yang berlaku. Menyusun petunjuk pelaksanaan tata cara pertanggungjawaban dana BOS Reguler. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya. ( POLMAN MANALU )