RajaBackLink.com

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS Tahun 2020 Di SMPN 2 Sukatani, Pengawasan Dinas Pendidikan Dipertanyakan

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS Tahun 2020 Di SMPN 2 Sukatani, Pengawasan Dinas Pendidikan Dipertanyakan

Beritapantau.online | Bekasi-Kebijakan pemerintah yang melakukan transfer langsung dana BOS ke sekolah sekolah tanpa melalui pemerintah daerah disambut positif. Namun, aspek transparansi dan akuntabilitas di pihak sekolah perlu diprioritaskan. sekolah yang memiliki kewenangan dalam penggunaan dana BOS harus menggunakannya sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS.

Sesuai aturan, pengelolaan dana BOS Reguler harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

SMPN 2 Sukatani pada tahun 2020 Berdasarkan Laporan Sekolah melalui www.kemendikbud.go.id menerima Dana BOS Sebesar Rp.1.266.370.000. dengan pencairan 3 tahap. Tahap 1 Rp.355.080.000. Tahap 2 Rp.473.440.000.Tahap 3 Rp.377.850.000.Bos AFKIN Rp.60.000.000.

Namun dalam penggunaanya ada pembiayaan untuk beberapa item kegiatan yang di duga tidak sesuai dengan Petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Seperti biaya untuk Pengembangan Perpustakaan tahun 2020 Rp.196.459.000.

Perlu disampaikan, berdasarkan data yang berhasil dihimpun redaksi beritapantau.online bahwa SMPN 2 Sukatani pada tahun 2017 melaporkan biaya untuk Pengembangan perpustakaan Rp.209.550.000. tahun 2018 melaporkan biaya untuk pengembangan perpustakaan Rp.198.551.675. pada tahun 219 melaporkan biaya untuk pengembangan perpustakaan Rp.158.476.000. Melihat besaran biaya untuk pengembangan perpustakaan setiap tahunya menjadi pertanyaan besar apalagi dimasa pandemic covid 19.

Selain itu, biaya untuk Administrasi kegiatan sekolah tahun 2020, Rp.242.859.000, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2020. Rp.254.083.500. dengan besarnya biaya untuk ketiga kegiatan tersebut patut diduga ada penyelewengan. Untuk itu diharapkan Pihak penegak hukum memeriksa penggunaan dana BOS di SMPN 2 Sukatani, Kabupaten Bekasi jangan sampai dana yang diperuntukkan membantu kulaitas pendidikan malah masuk kekantong oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan pembinaan kepada seluruh tim pengelola BOS satuan pendidikan/sekolah terkait, dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS Reguler sesuai aturan yang berlaku. Menyusun petunjuk pelaksanaan tata cara pertanggungjawaban dana BOS Reguler. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya.

Ketika media beritapantau.online menkonfirmasi melalui surat konfirmasi Nomor : 013/Konf/BP-RED /XI/2021 pada tanggal 22 November tahun 2021, namun sampai berita ini diturunkan pihak SMPN 2 Sukatani belum juga memberikan jawaban. (POLMAN MANALU )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *