RajaBackLink.com

H.Rohim Angkat Bicara Terkait Isu Politik di Kabupaten Bekasi

H.Rohim Angkat Bicara Terkait Isu Politik di Kabupaten Bekasi

Beritapantau.online | Bekasi-Terkait dugaan memanas nya Isu Politik di Kabupaten Bekasi yang berkembang, maka dr.Tuti Nurcholifah Yasin telah mengambil sikap menggugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, masalah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi H.Marjuki.

Mantan Wakil Bupati H. Rohim Mintareja,S.Sos.M.Si dan juga Politisi mengatakan, bahwa sudah sepatasnya dr.Tuti Nurcholifah Yasin menggugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke PTUN Jakarta, Masalah Surat Keputusan Mendagri Nomor: 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi H.Marjuki tertanggal 19 Oktober 2021,” kata H.Rohim.

H.Rohim Mintareja menjelaskan, karena langkah yang diambil dr.Tuti Nurcholifah Yasin, Saya sangat mengapresiasi selaku Mantan Wakil Bupati segaligus Politisi di Kabupaten Bekasi, bahwa Saya menilai langkah yang dilakukan oleh dr.Tuti sudah sangat tepat dan bijaksana,” ujar H. Rohim.

“Karena dr.Tuti Nurcholifah Yasin selaku Masyarakat Kabupaten Bekasi diduga sangat dirugikan terkait dengan terbitnya SK Wakil Bupati dengan sisa masa Jabatan 2017 – 2022, jadi sangat wajar dr.Tuti menggugat Mendagri,” papar H. Rohim.

H.Rohim Mintareja,S.Sos,M.Si menegaskan, pada saat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi H.Marjuki pada beberapa waktu lalu diduga dipenuhi kecurangan, karena dr.Tuti Nurcholifah Yasin tidak menyerahkan berkas Administrasi sebagai Calon Wakil Bupati, tetapi namanya dicatut dalam Pencalonan Wakil Bupati Bekasi,” tegas H.Rohim.

“Maka dr.Tuti Nurcholifah Yasin di Indikasikan mengalami kerugian Moril, lantaran namanya di catut dalam Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang diselenggarakan oleh DPR-D Kabupaten Bekasi,” ungkap H.Rohim Mintareja.

“Bahwa dr.Tuti tidak pernah menyerahkan berkas-berkas yang di persyaratkan oleh Panitia, tetapi di anggap ada dan di anggap memenuhi persyaratan, padahal sampai sekarang dr.Tuti Nurcholifah Yasin tidak pernah menyerahkan berkas persyaratan dan ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati,” pungkas H.Rohim Mintareja.

Menurut H.Rohim Mintareja, bahwa dr.Tuti Nurcholifah Yasin sebenarnya telah mengantongi rekomendasi dari tiga Partai Koalisi, namun hal itu tidak dihiraukan oleh DPR-D Kabupaten Bekasi,” terang H.Rohim

Dengan memanas nya Isu Politik di Kabupaten Bekasi, maka dr.Tuti Nurcholifah Yasin telah menggugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke PTUN Jakarta, masalah Surat Keputusan Mendagri Nomor: 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

( Jul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *