RajaBackLink.com

PT. Amro Asia Pacific Diduga Investor Bodong Dan Memiliki Website Bodong

PT. Amro Asia Pacific Diduga Investor Bodong Dan Memiliki Website Bodong

Beritapantau.online | Jakarta-Terkait dugaan PT. Ambro Asia Pacific di bawah Kepemipinan Edwin Sugiharto sebagai Presiden Komisaris di Perusahaan tersebut telah membuka Link Website untuk mengajak para Pengusaha yang mencari Investor sebagai pembiayaan Proyek, namun ternyata dana yang di janjikan sudah hampir 3 Tahun tidak kunjung cair, maka beberapa anak Perusahaan yang ikut bergabung telah melaporkan EDWIN SUGIHARTO sebagai penanggung jawab PT.Amro Asia Pacific dan Website yang di miliki oleh PT. Amro Asia Pacific diduga bodong, karena dengan website tersebut banyak di antara Pengusah yang tertipu dengan Product yang di tawarkan, namun semua itu tidak ada “alias bodong” malah justru produk pemilik proyek di jadikan produk Usaha PT. Amro Asia Pacific dan saat ini sudah banyak para Pengusaha diberbagai bidang Usaha merasa tertipu dengan menyetor uang ke Perusahaan melalui Rekening pribadi Edwin Sugiharto.

Dari sumber informasi yang kami dapatkan, bahwa Sambas dan Hamri Hamid adalah salah satu Pengusaha yang bergabung dengan PT. Amro Asia Pacific yang tertipu dan dirugikan oleh Edwin Sugiharto selaku Presiden Komisaris PT. Amro Asia Pacific dan dari narasumber mengatakan, bahwa Saya telah melaporkan Edwin Sugiharto selaku Direktur PT. Amro Asia Pacific ke Polda Metro Jaya, dengan No.STTLP/B/5385/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Oktober 2021,” kata Hamri Hamid.

Hamri Hamid sebagai narasumber menjelaskan, bahwa Saya telah melaporkan Edwin Sugiharto yang telah menipu dan penggelapan Dana Saya serta merubah Akte Perusahaan, setelah mengeluarkan diri Saya dalam pemegang Saham di PT.Amro Graha Asaba tanpa RUPS, maka dalam isi Laporan Polisi (LP), bahwa Edwin Sugiharto dikenakan tindak Pindana Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” jelas Sambas dan Hamri Hamid pada Wartawan.

Dengan dilaporkan nya Edwin Sugiharto selaku yang bertanggung jawab di PT. Amro Asia Pacific ke Polda Metro Jaya, maka pihak Kepolisian dapat segera menangkap Edwin Sugiharto, karena sampai saat ini Edwin Sugiharto masih saja menghirup udara segar, untuk itu Website yang dimiliki oleh PT.Amro Asia Pacific diduga bodong yang sangat merugikan para Pengusaha pencari dana proyek diseluruh wilayah Indonesia.

( Jul / Narasumber )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *