RajaBackLink.com

Nasib Karyawan PT. KADI INTERNATIONAL Berstatus PKWT Puluhan Tahun Gugat Perusahaan

Nasib Karyawan PT. KADI INTERNATIONAL Berstatus PKWT Puluhan Tahun Gugat Perusahaan

Beritapantau.online | Karawang-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengundang Perwakilan dari pihak perusahaan dan Karyawan PT. KADI INTERNATIONAL untuk mempasilitasi penyelesaian perselisihan antara Perusahaan (PT. KADI INTERNATIONAL-red) dengan Karyawannya perihal tuntutan sistem pengupahan dan kontrak kerja sistem PKWT berkepanjangan, Jumat (03/12/2021).

Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (HI-Syaker) Disnaker Kabupaten Karawang yang diwakili Ahmad Juaeni, SH.,MH dan Suwarsih, SH hari ini pertemuan ketiga setelah dua kali pertemuan sebelumnya yang dialkukan di internal Perusahaan dan atau kali ini yang terakhir dari ketentuan yang ditetapkan dalam aturan terkait persoalan konflik antar perusahaan dan karyawan.

Dalam mediasi yang dihadiri perwakilan karyawan sebanyak lima orang dan perwakilan perusahaan yang dihadiri oleh HRD dan Legal sebanyak dua orang telah dibuka ruang untuk tahap perundingan. Ahmad Juaeni, SH., MH mengungkapkan pihaknya memberikan saran kepada masing-masing pihak agar dilakukan perundingan dan penyelesaian secara internal perusahaan dan karyawan untuk berunding menuju kesepakatan, dan pihak perusahaan agar membayar kredit gaji yang tidak mencapai 75% dari UMK dan menyarankan agar perusahaan melakukan pengankatan karyawan PKWT menjadi Karyawan Tetap walau secara berkala jika memberatkan perusahaa.

“Pihak perusahaan harus melakukan perundingan secara internal perusahaan dengan pihak karyawan, dan perusahaan agar mempertimbangkan tuntutan karyawan dengan membayar sisa gaji karyawan yang tidak sesuai dengan UMK dan tidak mencapai 75% dari UMK,” ujarnya dalam rekaman mediasi yang didapat dari perwakilan Karyawan.

Masih lanjut Ahmad Juaeni, SH.,MH menambahkan, pihaknya menawarkan untuk mempasilitasi mediasi kepada kedua belah pihak agar ada hasil dan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Disnaker, karena perselisihan seperti ini tidak bisa diselesaikan secara singkat.

“Kami menawarkan untuk mempasilitasi mediasi kembali agar ada hasil keputusan yang kami keluarkan, dan memang ada kekeliruan perusahaan dari salahsatu pembayaran upah yang kurang 75 % dari UMK dan harus diselesaikan oleh perusahaan,” sambungnya saat dijumpai Awak Media di ruangannya.Masih ditempat yang sama, Iwan Sutisna yang mewakili pihak karyawan PT. KADI INTERNATIONAL mengatakan bawa pihak karyawan meminta penjelasan terhadap pihak perusahaan perihal perbedaan sistem pengupahan antara karyawan PT. KADI INTERNATIONAL Cabang Cirebon dengan Cabang Karawang, padahal masih dalam satu perusahaan dan satu Manajemen.

“Kami tidak habis pikir dengan sistem pengupahan yang diterapkan oleh pihak perusahaan, apa bedanya kami karyawan PT. KADI INTERNATIONAL Karawang dengan karyawan PT. KADI INTERNATIONAL Cirebon, disana (Cirebon-red) mereka mendapatkan gaji pokok sesuai UMK 100% ditambah dengan tujangan tetap, tapi kami disini (Karawang-red) mendapatkan gaji pokok 75% dari UMK ditambah tunjangan tetap, dan itupun ada yg dibawah 75% dari UMK dan masih ada beberapa karyawan yang tidak mendapat tunjangan tertentu,” beber Iwan Sutisna.

Sambung Iwan Sutisna, tuntutan yang lain perihal PKWT berkepanjangan hingga masa kerja karyawan dari mulai yang 3 tahun sampai dengan 28 tahun statusnya masih Kontak (PKWT), dengan disiasati jeda satu bulan Kontrak Yayasan atau Outsourcing setelah selesai Kontrak Perusahaan.

“Seharusnya di antara karyawan PKWT yang sudah puluhan tahun itu ada yang di angkat menjadi Karyawan Tetap jangan terus menerus dijeda dengan Outsourcing satu bulan, sedangkan sepengetahuan kami mengenai jenis pekerjaan yang kami kerjakan mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tidak masuk kategori jenis pekerjaan yang di Outsourcing, maka dari itu menurut kami Outsourcing yang diterapkan kepada kami itu cacat hukum dan tidak syah dan perusahaan harus mengangkat kami sebagai karyawan tetap,” sambung Iwan.

Iwan juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat masih tidak ada kejelasan dan tidak ada keputusan dari pihak perusahaan, sesuai dengan yang sudah disarankan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja melalui HI-Syaker maka semua karyawan akan mengadukan perselisihan ini kepada DPRI dan Kemnaker RI, dan semua karyawan akan mengajukan gugatan terhadap aparat Penegak Hukum agar dapat di usut tuntas.

Sementara itu diwaktu dan tempat yang sama, perwakilan pihak perusahaan hanya mengatakan ‘NO KOMENT” sambil berjalan tergesa-gesa saat hendak dipinta Konfirmasi oleh Wartawan. (H.rosyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *