RajaBackLink.com

Polisi Periksa Wanita Jompo

Polisi Periksa Wanita Jompo

Beritapantau.online | Bekasi-Seorang Nenek Jompo bernama Hj.Rodiah Usia 72 Tahun Warga Kp.Gudang Hu’ut,

RT. 03 / RW.003, Desa Sindangm Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, telah di periksa oleh pihak Kepolisian terkait berdasarkan Laporan dari Anak Kandung nya yang berinsial SY telah melaporkan orang Tuan nya ke Mabes Polri hingga ke Polda Metro Jaya dan terakhir ke Polres Metro Kabupaten Bekasi,” kata Hj.Rodiah.

Hj.Rodiah yang sudah Jompo didampingi oleh ke Tiga (3) anak nya dalam memenuhi panggilan pihak Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk di Periksa atau Klarifikasi terkait Laporan Polisi Nomor: B / III27 / XI/ RES.1.11 / 2021 / Resto Bks.

Wanita Jompo yang telah berusia 72 Tahun tersebut mendatangi Kantor Polisi dengan menggunakan Kursi Roda bersama Anak nya, adanya laporan dari ke Lima (5) orang anak Kandung nya sendiri, terkait dugaan tuduhan kepada orang Tua Kandung yang telah menggelapkan Sertifikat Tanah.

Hj.Rodiah mengatakan, bahwa dirinya telah di laporkan oleh ke Lima (5) orang anak Kandung Saya sendiri ke Polisi atas tuduhan mereka kepada diri Saya menggelapkan Sertifikat Tanah, bahwa dari Empat (4) Surat Tanah yang Saya miliki dengan Luas 9000 M2, sering diminta oleh Putri Pertama Saya, agar dapat untuk di bagikan sebagai Warisan,” kata Hj. Rodiah.

“Karena Anak Saya ada Delapan (8) orang, tapi yang melaporkan Saya ke Kantor Polisi ada Lima (5) orang diantara nya adalah SY, SW, SF, AB, MB,” ungkap Hj. Rodiah,

Dengan kejadian Wanita Jompo berusia 72 Tahun yang dilaporkan ke Polisi oleh anak Kandung nya sendiri, agar pihak Kepolisian dapat mempertimbangkan Hukum pada Wanita Jompo dalam proses Hukum, karana ini adalah perbuatan Anak Durhaka Kepada Orang Tua, bahwa Pepatah mengatakan Surga berada dibawah telapak Kaki Ibu,”.

(Jul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *