Beritapantau.online | Merasa lahan dan bangunan ruko dikuasai pihak lain, warga Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Farhan Syathir,SH.,MH selaku kuasa hukum pelapor (ahli waris Sadameh) mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Hari ini saya memenuhi panggilan di Polres Metro Jakarta Barat sebagai pelapor sehubungan dengan dugaan tindak pidana penggelapan harta benda tidak bergerak sebagaimana di maksud dalam pasal 385 dan pemalsuan dokumen sebagaimana di maksud dalam pasal 263 dan Pelaporan terkait penguasaan fisik secara paksa sudah dilaporkan pada tgl 21 juni 2021 dan sedang dalam proses penyelidikan Polisi,” kata Farhan saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Farhan juga menjelaskan, untuk Objek yang dilaporkan ada di wilayah Kelurahan Semanan.
“Obyek itu tepatnya di Jalan Raya Semanan RT 01. RW 02 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dan ahli waris sendiri memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) no. 1279/12/JB/1984,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, sertifikat yang diterbitkan BPN Jakarta Barat Akta-Jual Beli nya adalah produk Notaris yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya dengan kasus tanah milik salah satu artis.
“Yang kami laporkan adalah terlapor telah menjual bidang tanah milik Klien kami kepada pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan dari klien kami, dimana AJB milik terlapor tersebut dibuat oleh Notaris Erwin Ridwan”ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya kasus tersebut, pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polri untuk segera menanganinya sesuai instruksi Kapolri dalam memberantas mafia tanah yang kebetulan kliennya juga menjadi korban dari Oknum notaris tersebut.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian dapat segera memproses laporan kami dan memanggil pihak-pihak terkait,” tutupnya. ( polman).