Beritapantau.online | Bekasi-Terkait aksi Demo Puluhan Mahasiswa yang bergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Daerah Kabupaten Bekasi, telah melakukan Aksi Demo di Halaman Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jumat (26/11/2021).
Dalam aksi Demo tersebut, para Mahasiswa meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dapat segera melakukan pememeriksaan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dalam sektor Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp. 5,2 Milar pada tahun 2020.
Bagus sebagai Koordinator Lapangan Aksi Demo Mahasiswa mengatakan, menurutnya ada dugaan praktik Korupsi didalam tubuh Dinas DPMPTSP tersebut dan Kami Mahasiswa meminta agar Kejaksaan Negeri Cikarang untuk dapat segera memeriksa Bapak Sutia yang diduga kelalaiannya dalam berkerja sehingga terjadinya kebocoran Retribusi IMB,” kata Bagus T.
Bagus menjelaskan, bahwa pihaknya menduga adanya unsur KKN di tubuh DMPTSP tersebut, Pasalnya sebanyak 55 Perusahaan di Kabupaten Bekasi dalam pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terhutang, namun tidak ada tindakan Konkret oleh pihak Dinas tersebut,” jelas Bagus Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa.
“Padahal jelas dalam Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bekasi, Pasal 23 yang berbunyi ; apabila bangunan yang di bangun tanpa mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak sesuai dengan peruntukan akan dilakukan penyegelan dan pembongkaran, hal ini jelas dalam Peraturan Daerah, kanapa Dinas hanya diam saja?padahal jelas ada sanksinya jika melanggar,” ungkap Bagus.
Koordinator Aksi Mahasiswa menegaskan, apakah ada kongkalikong? semua ini hanya Kejaksaan Negeri yang bisa mengusutnya, Kami menduga dalam tubuh Dinas tersebut ada praktik – praktik Korupsi yang belum terkuak secara gamblang,” tegas Bagus.
Bagus selaku Koordinator aksi Demo Mahasiswa menutut :
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Cikarang dapat mengusut tuntas piutang Retribusi IMB tahun 2020, Lima Puluh Lima (55) Perusahaan di Kabupaten Bekasi.
2. Tangkap oknum DPMPTSP yang bermain mata dengan Perusahaan terkait Piutang Retribusi IMB.
3. Mendesak Kepala DPMPTSP mundur dari Jabatannya karena tidak becus untuk menambah PAD Kabupaten Bekasi.
Dengan tuntutan Aksi Demo Mahasiswa semoga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menerima tuntutan Mahasiswa tersebut.
( Jul )