Beritapantau.online| Bekasi-H.Hidayat Ketua Lembaga Komite Pemberantas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Bekasi, telah menyikapi adanya Wisata Taman Keluarga yang berlokasi
di Jalan Perumahan Mega Regensi Blok K, Kampung Copalahlar RT.12 / RW.06 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi yang diduga tidak memiliki IMB dan izin lingkungan warga,” kata Hidayat.
H.Hidayat menjelaskan, terkait Wisata Taman Keluarga tersebut, dengan tidak memiliki ijin Lingkungan dan juga Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) dari Dinas terkait, diminta Kasat Satpol PP harus dapat bertindak tegas terhadap Wisata Taman Keluarga tersebut,” jelas Hidayat.
Dengan adanya Wisata Taman Keluraga yang berlokasi di Jalan Perumahan Mega Regensi Blok K, Kampung Copalahlar RT.12 / RW.06 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi diduga Camat Serang Baru dan Lurah Desa Sukaragam dapat diindikasikan bersekongkol dengan pengelola Wisata Taman Keluarga tersebut.
( Jul )