Beritapantau.onlone | Bekasi-Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyelidiki keterlibatan Kepala Dinas Perdagangan, yang diduga Korupsi Kasus
Korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
Suganda Koordinator LAMI mengatakan, Kami dari LAMI meminta kepada Kejaksan Negeri Kabupaten Bekasi, agar dapat mendalami keterlibatan Kepala Dinas Perdagangan dalam Kasus Korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Tahun 2017, disaat itu yang menjabat adalah Kepala Dinas berinisial AR, sementara Kabid dan Kasie sudah tertangkap terlebih dahulu menjadi tersangka,” kata Suganda pada Wartawan di Kantor LAMI (17/11).
Suganda menjelaskan, bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima pengembalian uang hasil Korupsi dalam Kasus
Korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, namun uang tersebut adalah hasil Korupsi uang rakyat yang berjumlah Rp 1,1 Miliar,” jelas Suganda.
“Karena uang tersebut dikembalikan oleh tersangka berinisial M dan E melalui Kuasa Hukum nya, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (15/11), walaupun uang tersebut di kembalikan kerugian Negara, Kejaksaan tetap melakukan proses Hukum tetap berlanjut,” papar Suganda.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima titipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar 1,1 Miliar atas dugaan tindak Pidana Korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Anas, di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (15/11).
Ricky menjelaskan, bahwa pengembalian uang tersebut itu masuk dalam kategori titipan yang diterima oleh Kejaksaan, nantinya setelah melalui putusan Pengadilan dengan kekuatan Hukum tetap, uang akan dikembalikan ke Negara,” jelas Ricky Anas.
“Jadi uangnya bersifat “uang titipan” yang akan dimasukan ke rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi sampai dengan putusan Pengadilan yang di perkuat oleh Hukum tetap, namun proses Hukum tetap berjalan,” papar Ricky Anas.
“Memang pengembalian uang sejumlah Rp 1,1 Miliar ini dilakukan sesuai dengan jumlah nominal yang memang diterima oleh Dinas Perdagangan pada tahun 2017,” ungkap Ricky Anas.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan tersangka, dugaan Korupsi Retribusi Pajak Daerah dari Sektor Pelayanan Korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Tahun 2017 sekitar Rp1 Miliar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Korupsi pengadaan alat berat Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019, dengan kerugian Negara sebesar Rp1,4 Miliar.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penetapan tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi yang melibatkan kerugiaan Negara mencapai Miliaran berada di Dinas Perdagangan, kurang lebih Rp1 Miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rp1,4 Miliar.
“Ada dua perkara yang kami laksanakan yaitu adalah Pertama : Kasus Pengadaan Alat Berat Buldozer pada Tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kedua adalah Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Tahun 2017 di Dinas Perdagangan,” papar Dwi Hatmoko.
Barkah Dwi Hatmoko Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, memaparkan bahwa Kejari telah menetapkan tersangka mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Dodi Agus Supriyanto dan mantan Kabid di Dinas Perdagangan berinisal ML serta pegawai nya yang berinisial ES, yang secara penyelidikan dan penyidikan, diduga telah merugikan Negara,” ungkap Dwi.
“Kami juga masih menghitung lagi kerugian Negara, dan kalau pun ada aktor intelektual, bisa maka Kejari masih terus melakukan penyidikan,” pungkas Barkah Dwi Hatmoko.
Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun mengatakan, LAMI sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam*jul*