Beritapantau.online | Bekasi-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia,Yuli Sri Mulyati (DPC- LAMI) Kabupaten Bekasi telah mengajukan Surat dengan No Surat 07/8/Permohonan/DPP-LAMI/XI/2021.Tentang Permohonan pasilitasi Kursi Roda kepada NS penderita cacat Warga Kp.Cikarang RT 02 / RW 01, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi yang sudah 23 Tahun mengalami cacat sejak bayi.
Yuli Sri Mulyati mengatakan, bahwa LAMI telah mengirim surat permohonan ke Dinas Sosial dengan No.07/8/Permohonan/DPP- LAMI/XI/2021.Tentang Permohonan pasilitasi Kursi Roda kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, agar nasip NS selama 23 tahun
saat ini masih kurang perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,” kata Yuli.
Yuli Sri Mulyati mengharapkan, agar Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Dinas Sosial atau Instansi terkait maupun Darmawan yang berkenan membantu NS agar dapat beraktivitas setidak-tidaknya dapat berjalan melalui kursi roda, karena sungguh kasihan selama 23 tahun diri NS terkurung di dalam rumah, hal itulah Kami dari LAMI untuk mengadopsi agar dapat terujut keinginan NS selama ini membutuhkan Kursi Roda,” jelas Yuli.
Dengan adanya warga Kp.Cikarang RT 02 / RW 01, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, di harapkan agar Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dapat membatu untuk memberikan Kursi Roda yang di harapkan oleh NS agar diri nya dapat beraktivitas.
( Jul )