RajaBackLink.com

Deteksi Dini Gangguan Kamtib,Lapas Kelas IIA Cikarang Pemindahan 18 Orang Narapidana

Deteksi Dini Gangguan Kamtib,Lapas Kelas IIA Cikarang Pemindahan 18 Orang Narapidana

Beritapantau.online | Bekasi-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang lakukan pemindahan terhadap 18 (Delapan Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di tempat tersebut(Kamis malam/ 07 Oktober 2021).

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Deteksi Dini Gangguan Kamtib, lebih spesifik yaitu tindak lanjut pelanggaran tata tertib yg dilakukan oleh warga binaan, memindahkan warga binaan yg memiliki resiko tinggi dan juga mengurangi over kapasitas yang terjadi pada Lapas Kelas IIA Cikarang dimana per tanggal 7/10/2021 dihuni sebanyak 1.706 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kapasitas 1.130 orang. Mengingat Banyaknya angka kriminalitas di daerah Kab.Bekasi yg mengakibatkan tingginya tingkat hunian di rutan polsek, polresa yang saat ini berjumlah 200, maka Lapas Cikarang mengambil salah satu langkah progresif dengan melaksanakan kegiatan pemindahan WBP ke Lapas lain.

untuk itu, Kalapas memerintahkan 10 orang Jajaran Pengamanan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Yogi Suhara) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang tanggal 07 Oktober 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 – 3336 Tentang Pelaksana Kegiatan Pemindahan Warga Binaan untuk melaksanakan kegiatan pemindahan terhadap 18 (Delapan Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang. Sebagai bentuk sinergtitas anatar APH (Aparat Penegak Hukum), Lapas Cikarang dalam hal ini turut melibatkan Aparat Penegak Hukum Terkait yaitu Kepolisan Sektor Cikarang Pusat dgn menugaskan 2 orang anggota Kepolisian sebagai petugas bantuan pengawalan dalam kegiatan tersebut.

“Kegiatan diawali dengan apel petugas yang dipimpin oleh Kasubsi Keamanan Lapas Cikarang (Fadly Rahman Safaat) dan dilanjutkan dengan pembagian tim serta penjelasan teknis pelaksanaan kegiatan. Petugas juga melakukan pemeriksaan fisik serta penggeledahan badan dan barang serta melaksanakan pemeriksaa kesehatan dan juga antigen terhadap 18 (Delapan Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan sebelum diberangkatkan untuk dipindahkan” ujar Kalapas Cikarang, S.E.G Johannes “Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, Lapas Cikarang secara maksimal melakukan langkah 2 pencegahan terjadinya gangguan kamtib dan sehingga dapat mewujudkan peri kehidupan yang lebih baik dan manusiawi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang” tandes S.E.G Johannes.*Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *