RajaBackLink.com

Paulus Seran Tahuk, SH,MH : Majelis DKPP Tidak Berani Jatuhkan Putusan Yang Benar Dan Adil Soal Etik Penyelenggara Pilkada Malaka 2020

Paulus Seran Tahuk, SH,MH : Majelis DKPP Tidak Berani Jatuhkan Putusan Yang Benar Dan Adil Soal Etik Penyelenggara Pilkada Malaka 2020

Beritapantau.online |Majelis DKPP RI dinilai tidak berani menjatuhkan putusan yang benar dan adil terkait sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Pilkada Malaka 2020 silam.

Pasalnya, dalam memberikan putusan DKPP tidak mempertimbangkan fakta-fakta sidang, keterangan saksi dan bukti-bukti yang diadukan pemohon dalam sidang kode etik yang digelar di Kupang – Provinsi NTT belum lama ini.

Dalam menyikapi sidang putusan DKPP hari ini Tim Kuasa Hukum Paslon SBS-WT lagi mempertimbangkan untuk melaporkan kasus itu secara pidana untuk mengusut tuntas masalah yang sesungguhnya terjadi.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Paslon SBS-WT, Paulus Seran Tahuk, SH,MH kepada wartawan usai sidang DKPP, Rabu ( 22/9-2021).

Paulus mengatakan dirinya sangat kecewa dengan putusan Majelis DKPP hari ini karena putusan yang diambil Majelis tidak mencerminkan fakta-fakta sidang DKPP yang digelar.

” Dalam Perkara 134, sebagai teradu Ketua KPU Malaka dalam fakta sidang dan bukti-bukti yang diajukan pemohon diakui oleh termohon Ketua KPU Malaka”

” Ketua KPU sendiri dalam persidangan itu mengakui bahwa dirinya ikut dalam Convoy bersama Paslon SN-KT dalam kegiatan kampanye di Weoe”

” Fakta sidang yang lainnya bahwa Ketua KPU Malaka dalam melakukan monitoring saat kampanye tidak membawa surat tugas dari KPU dalam kegiatan kampanye tersebut, dan surat itu baru dibuat setelah ada pengaduan masyarakat”

” Fakta sidang lainnya, empat anggota komisioner KPU lainnya dalam sidang itu mengatakan tidak tahu menahu dengan kegiatan monitoring yang dilakukan Ketua KPU Malaka karena memang tidak ada agenda pembahasan khusus tentang kegiatan monitoring di KPU dalam kampamye di Weoe”

” Fakta lainnya, bahwa kegiatan Ketua KPU hanya memonitoring di Kampanye Paslon SN-KT sementara di Paslon SBS -WT Ketua KPU Malaka tidak pernah melakukan hal seperti itu. Hal itu dibuktikan pemohon melalui rekaman vidio yang diakui termohon Ketua KPU. Ketua KPU Malaka juga tidak bisa menunjukkan bukti vidio ikut terlibat dalam kampanye Paslon SBS-WT ketika ditanya majelis DKPP”

” Termohon Ketua KPU Malaka juga sesuai fakta sidang mengakui satu hari sebelum kampanye di Weulun dirinya datang ke keluarganya dimana tempat itu digunakan sebagai tempat kampanye paslon SN-KT keesokan harinya”

Sementara itu dalam perkara 135 yang melibatkan lima komisioner KPU sebagai teradu yang mempersoalkan terkait DPT Siluman yang diduga melibatkan komisioner KPU Malaka, pihak pemohon sangat menyesal dengan keputusan Majelis DKPP RI karena tidak mempertimbangkan data-data dan bukti-bukti yang diajukan pemohon.

” Dalam sidang itu Ketua Majelis DKPP sendiri menjelaskan bahwa Perkara yang diajukan Pemohon sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga layak untuk disidangkan karena sudah diverifikasi oleh DKPP”

” Kalau mereka katakan data DPT yang digunakan Pemohon bukan berasal dari KPU itu salah besar karena semua data yang diambil Pemohon itu dari KPU Malaka melalui penghubung Paslon dengan KPU sesuai ketentuan PKPU”

” Dalam fakta sidang itu juga KPU Malaka tidak membuktikan data yang benar didepan majelis dan semua peserta sidang. Sementara dari pihak pemohon sudah menyiapkan semua data dan dijelaskan dalam persidangan itu”

” Harusnya Majelis DKPP membandingkan dua DPT yang diajukan pemohon dan termohon untuk diuji kebenarannya sehingga tidak terjadi claim sepihak”

” Saksi Pemohon dari Dinas Kesehatan Dukcapil Provinsi NTT juga dalam persidangan itu menyampaikan bahwa data kependudukan dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten itu satu dan sudah dijelaskan panjang lebar dalam persidangan DKPP di Kupang”

Kuasa Hukum Paslon SBS – WT lainnya, Eduardus Nahak, SH secara terpisah kepada wartawan mengatakan putusan Majelis DKPP dalam sidang putusan hari ini sangat bertentangan dengan fakta-fakta sidang.

” Silahkan buka kembali dokumen vidio dan siaran langsung DKPP untuk lihat semua proses yang terjadi”

” Masa pengakuan mereka dalam fakta persidangan DKPP bahwa Ketua KPU tidak membawa surat tugas di konvoi kampanye paslon nomor 1 di Weoe, tetapi di putusan tadi dibilang ada surat tugas”

” Terkait DPT siluman itu juga DKPP tidak menyandingkan dua data untuk diuji kebenarannya sehingga keputusan DKPP itu sangat merugikan pemohon”

 ” Apa-apaan ini??? Kita patut pertanyakan karena bunyi putusan tadi sama persis dengan bunyi putusan MK waktu itu yakni MENOLAK GUGATAN PENGADU UNTUK SELURUHNYA”.

” Yang jelas kita tidak tinggal diam tetapi masih mempertimbangkan untuk menyelesaikan kasus itu melalui Jalur pidana guna mengungkap tuntas DPT siluman yang terjadi di Kabupaten Malaka. ( polman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *