Beritapantau.online | Jakarta-Penerbitan Surat Keputusan Yang kedua Oleh Bupati Humbang Hasundutan dengan Nomor : 824/765/BKD/IV/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor :824/454/BKD/III/2021, Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 7 April 2021 atas Nama Dorhanan Lumbantoruan dari unit Kerja Lama SMP Negeri 1 Baktiraja Kecamatan Baktiraja ke Unit Kerja Baru SMP Negeri 2 Pakkat, diduga tidak sesuai prosedural dan bertindak sewenang-wenang, akibatnya Bupati Humbang Hasundutan , resmi didaftarkan selaku Tergugat dengan nomor register perkara No:28/G/2021/PTUN-MDN , oleh pihak Penggugat yakni Dorhanan Lumbantoruan melalui Kuasa Hukumnya Jupryanto Purba, SH,.MH. Pimpinan LAW Office Nemosto & Associati, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) dimana penggugat dimutasi saat menjelang pensiun.
“ Analisa pertama yang saya lakukan dalam menganalisa kasus tersebut , soal tenggang waktu anatara pelantikan Bupati Humbang Hasundutan yang dilantik pada tanggal 26 Pebruari tahun 2021 , dan penerbitan SK Mutasi pada tanggal 5 Maret tahun 2021. Sehingga hal tersebut menimbulkan pertanyaan , kapan dilakukan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja sebagaimana syarat mutlak untuk menerbitkan SK Mutasi? Dan ternyata , terungkap fakta dalam persidangan , bahwa mutasi yang dilakukan oleh Bupati Humbang Hasundutan tanpa ada rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan tidak disertai adanya permohonan dari SMP Negeri 1 Pakkat.” Ujar Jupryanto Purba , SH,.MH. selaku kuasa hukum penggugat dikantornya Baru – Baru ini.
Jupryanto Purba , SH,. MH. Mempertanyakan tentang tata kelola Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan dalam hal administrasi, “ disatu sisi Bupati telah mengakui bahwa Surat Keputusan ( SK ) pertama cacat hukum,selanjutnya diterbitkan SK kedua yaitu perubahan SK pertama yang cacat Hukum, seharusnya batalkan dulu SK pertama , baru baru menerbitkan SK yang kedua. Bagaimana Surat Keputusan dibuat berdasarkan Surat Keputusan yang cacat Hukum, dalam hal ini telah diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan dengan pernyataanya dalam persidangan yang menyatakan SK pertama tanda rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan ada kesalahan pengetikan,” ucap Jupryanto Purba , SH,. MH.
Jupryanto Purba, SH,. MH. Mengatakan bahwa Bupati dalam mengelola Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan tidak secara Profesional dimana dalam menerbitkan Surat Keputusan Bupati tanpa menyebutkan dasar diterbitkanya SK pertama dan SK kedua.
“ yang anehnya untuk membela dirinya dalam persidangan, Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan menghadirkan Pegawai BKN dan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Pakkat yang tidak ada korelasinya dengan obyek gugatan ”ungkapnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Medan,pada tanggal 14 September 2021 , memerintahkan Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan dalam amar putusanya sebagai berikut ;
1. Menyatakan atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT berupa ; “ Keputusan Bupati Nomor :824/454/BKD/2021, Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 5 Maret 2021 atas Nama Dorhanan Lumbantoruan, nomor urut 4.
2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT berupa : “Keputusan Bupati Nomor :824/454/BKD/2021, Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 5 Maret 2021 atas Nama Dorhanan Lumbantoruan, nomor urut 4.
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi kedudukan,harkat dan martabat PENGGUGAT pada keadaan semula sebagai guru di SMP Negeri 1 Baktiraja, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan.
4.
Dengan adanya Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini, makin memperkuat dugaan Bupati Humbang Hasundutan belum menerapkan Tata Kelola yang baik dalam mengelola Pemerintahan.
Kedepanya Jupryanto Purba, SH,. MH ,menyarakan kepada DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan agar lebih peka terhadap penderitaan yang dialami masyarakat Humbang Hasundutan, saya sudah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut ke Ketua DPRD Humbang Hasundutan, karena setiap surat menyurat yang kami buat kami selalu membuat tembusan kepada Ketua DPRD Humbang Hasundutan, seharusnya DPRD melakukan audit investigasi terkait persoalan Hukum tersebut, namun DPRD Humbang Hasundutan seolah melakukan tidakan pembiaran, apalagi faktanya salah satu anggota DPRD Humbang Hasundutan berasal dari Baktiraja namun tidak ada memberikan perhatian sedikit pun terhadap permasalahan yang dialami oleh Ibu DORHANAN LUMBANTORUAN.
“ saya dan masyarakat Kecamatan Baktiraja bersama-sama berjuang untuk memenangkan salah satu putra Baktiraja sebagai DPRD , baik dalam materi maupun tenaga ,dengan satu kerinduan agar ada yang peduli dengan kepentingan masyarakat Baktiraja, namun yang membuat saya kecewa setelah duduk sebagai anggota DPRD Humbang Hasundutan tidak ada perhatian untuk membela kepentingan masyarakat Baktiraja.” Ucap Jupryanto Purba, SH,. MH. Serasa kecewa. *polman*