RajaBackLink.com

Pihak Jasa Raharja Datang Hanya Memberikan Sebesar Rp.4 Juta Untuk Biaya Pemakam

Pihak Jasa Raharja Datang Hanya Memberikan Sebesar Rp.4 Juta Untuk Biaya Pemakam

BERITAPANTAU.ONLINE | BEKASI – Khodijah warga kampung Kedaung RT009/003, desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, nenek dari Abdullah bin Bunayan (11) bocah yang tewas akibat terlindas armada dumptruk di jalan raya kali abang bungur tanggal 14 Maret 2021 lalu , meminta pihak Jasa Raharja mengeluarkan ansuransi kematian bagi Abdullah bin Bunayan, karena selama beberapa bulan ini, pihak keluarga hanya mendapatkan anggaran dari Jasa Raharja sebesar Rp.4 juta untuk biaya penguburan saja.

“Saat kejadian pihak Jasa Raharja datang hanya memberikan sebesar Rp.4 juta untuk biaya penguburan alm Abdullah bin Bunaya, mereka beralasan data dari korban tidak komplit, “ujarnya, Rabu (25/8/2021).

Semua data terkait alm Abdullah bin Bunaya sudah ada semua, memang saat kejadian belum sempat di urus segala sesuatunya termasuk surat menyurat, tapi pihak Jasa Raharja diduga mempercepat proses kerja.

“Beberapa waktu lalu sudah kami ajukan kembali klaim asuransi alm Abdullah bin Bunaya ke pihak Jasa Raharja Kabupaten Bekasi, namun sampai saat ini belum juga dapat dicairkan, dan kemarin pihak Jasa Raharja beralasan harus ada keputusan pengadilan atas hak asuh anak, “terangnya.

Dirinya meminta kepada pihak Jasa Raharja agar jangan mempersulit keadaannya, karena banyak data terkait alm Abdullah bin Bunayan yang dirinya miliki, dari surat kematian orang tua, surat kuasa, dan surat keterangan hak asuh dari desa Kedung Pengawas, maupun Kecamatan Babelan , karena Abdullah bin Bunayan dari bayi saya yang mengasuh, sejak ibu kandung-nya meninggal dunia .

“Kami ini orang gak punya pak, jangankan untuk mengurus hal ini ke pengadilan, mengurus surat-surat lain pun kami tidak mengerti, “ungkapnya.

Ditemui terpisah, Saiful pihak Jasa Raharja Kabupaten Bekasi mengatakan, kita hanya menjalankan tugas dari pimpinan.

“Terkait Abdullah bin Bunayan informasi dari pimpinan meminta ada penetapan dari pihak pengadilan terkait orang tua angkat atau asuhnya, “jelasnya singkat.

*soyip*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *